Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.
Baca Juga: Tri Rismaharini Konfirmasi 60 Pegawai Kemensos Positif Covid-19
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.
Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3/2021) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Baca Juga: DPD LMR Siak Laksanakan Raker Tahunan dengan Tema 'Merangkai Kebersamaan, Menuju Kejayaan'
Artikel Terkait
Pengurus KONI Kampar Dilantik, Surya Darmawan Targetkan Juara Umum di Proprov Kuansing
Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di RSUD Bangkinang, Ini Alasannya
Kejati Riau Tak Kunjung Tetapkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Kejati Diminta Usut Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap I dan II RSUD Bangkinang
Jaksa Kantongi Nama Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang
Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Bangkinang Luncurkan Inovasi 'Stimulus' dan 'Asmara'
Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, PPK dan MK Langsung Ditahan
Korupsi di RSUD Bangkinang, Jaksa Kembali Siapkan Surat Panggilan untuk Ketua KONI Kampar
Ketua KONI Kampar Kembali Mangkir Diperiksa sebagai Saksi Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang
Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Terancam Dijemput Paksa
Dua Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Jalani Tahap II