Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua KONI Kampar pada Proyek Pembangunan Ruang Irna di RSUD Bangkinang

- Kamis, 27 Januari 2022 | 18:13 WIB
Ketua Koni kampar, Surya Darmawan
Ketua Koni kampar, Surya Darmawan

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Surya Darmawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang. Selain mengatur pemenang tender, Ketua KONI Kabupaten Kampar itu juga diduga menerima uang dari pelaksanaan proyek tersebut.

Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/1). Keputusan itu diambil setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial SD (Surya Darmawan, red). Selanjutnya, status terhadap yang bersangkutan sudah beralih dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis sore.

Penyidik kata dia, telah mengantongi cukup bukti untuk menyematkan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Surya Kawi itu. Alat bukti tersebut diperoleh baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Tim Sosialisasi Dan Edukasi Polres Inhil Berikan Penyuluhan Vaksinasi Anak Di SDN 003 Tembilahan

"Penyidik telah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap keterlibatan SD," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang itu.

"Kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan bahkan kita juga menemukan ada aliran dana yang diterima tersangka," sambung Rizky.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dipanggil, hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.

"Syukurnya yang bersangkutan pernah hadir sebagai saksi saat proses penyidikan. Itu salah satu alasan juga penyidik berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Kasidik kemudian memaparkan peran Surya Darmawan dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Dikatakannya, Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender.

"Perannya kita duga sebagai yang mengatur proyek sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan. Bahkan kita juga sudah menemukan ada aliran-aliran dana oleh tersangka," beber Rizky.

Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan telah adanya penetapan tersangka ini, lanjut Rizky, Tim Penyidik akan kembali melayangkan surat bersangkutan terhadap Surya Darmawan. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kami akan memanggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau nanti tetap tidak kooperatif seperti saat menyandang status sebagai saksi, nanti penyidik akan sampaikan lagi ke kawan-kawan media apa tindakan selanjutnya," tegas Rizky Rahmatullah.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X