HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Hari Budi Utomo akhirnya kesampaian berada di Kantor Kejaksaan, tepatnya di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sayangnya di sana dia tidak dalam rangka bertugas, melainkan harus menjalani proses hukum.
Pria 46 tahun itu diproses Jaksa karena nekat melakukan penipuan dengan menjadi Jaksa gadungan.
Aksinya itu berhasil diungkap Tim Intelijen Kejari bersama Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Selasa, 30 November 2021 lalu. Saat itu dia diamankan di rumahnya, di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Selanjutnya dia, diproses oleh pihak kepolisian hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (26/1).
Baca Juga: Kapten Timnas U23 Indonesia, Asnawi Mangkualam Akhirnya Meminta Maaf Soal Insiden di Piala AFF 2020
"Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo," ujar Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zikrullah, Rabu malam.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kata Zikrullah, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Begitu juga terkait penahanan tersangka.
"Untuk kepentingan penuntutan, JPU melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di pengadilan," sebut Zikrullah.
Saat ini, lanjut dia, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Jika rampung, berkas dakwaan sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, Hari Budi Utomo diamankan karena mengaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Bidang Pengalihan Aset dan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Artikel Terkait
Bupati Bengkalis Buka MTQ Tingkat Kabupaten di Bathin Solapan
Berhasil Perdaya Hingga Nikahi Wanita secara Siri, Jaksa Gadungan Ini Diamankan di Bengkalis
Pemda Bengkalis Diminta Ajukan Pencabutan Izin PT Logo Mas Utama, Ini Alasannya
Lama Antre di Pelabuhan, Anggota DPRD Bengkalis Ngamuk dan Ajak Petugas Berkelahi
Tersangka Korupsi Keuangan KONI Bengkalis Diringkus di Pekanbaru
Terapung di Lautan Selama 4 Jam, Dishub Bengkalis Dinilai Tak Profesional Kelola KMP Roro Mutiara Pertiwi
Berkas Perkara 3 Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp126 M Telah Berada di Pengadilan
Perkara TPPU Eks Pegawai Lapas Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa, Barang Bukti Miliaran Rupiah
Meriahkan HUT ke-49 DPC PDI Perjuangan Bengkalis Gelar Berbagai Kegiatan Lomba