HALUANRIAU.CO, RENGAT - Perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja dituding menyerobot lahan Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 91 hektar.
Tudingan tersebut dibantah pengurus KUD Motah Makmur yang bermitra dengan perusahaan tersebut.
Ketua KUD Motah Makmur, Sudirman , Selasa (25/1) menjelaskan, keberadaan PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku atas permohonan dari masyarakat melalui pemerintah desa yang dituangkan dalam berita acara pertemuan kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat pada tanggal 17 Februari 2006, untuk pembangunan kebun pola kemitraan yang dilaksanakan oleh PT Tasma Puja yang bekerja sama dengan KUD Motah Makmur sebagai kuasa dari masyarakat.
Kata Sudirman, lahan yang dibangun oleh PT Tasma Puja adalah lahan milik masyarakat yang diserahkan melalui beberapa kepala desa antara lain, Desa Cenaku Kecil, Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang.
"Jadi, kebenarannya PT Tasma Puja tidak pernah membuka dan mengerjakan lahan dengan cara melakukan penyerobotan lahan," sebut Sudirman.
Baca Juga: Otak Pelaku Pembakaran Mobil Kepala Keamanan Lapas Ternyata Bandar Narkoba
Keberadaan PT Tasma Puja, lanjut Sudirman, adalah karena keinginan masyarakat mendatangkan investor terutama di bidang kelapa sawit untuk peningkatan taraf hidup masyarakat di Batang Cenaku.
Lahan yang disiapkan desa adalah merupakan milik masyarakat yang nantinya akan dibagi
menjadi kebun inti dan plasma, dan untuk mempersiapkan ini dibentuk tim melalui desa masing masing.
"PT Tasma Puja hanya mengerjakan lahan yang ditunjuk oleh tim sukses, dan tidak pernah melakukan penyerobotan, dan ini bisa dipertanggung jawabkan oleh tim masing-masing," paparnya.
Menurut Sudirman, terkait Desa Alim, dalam masa proses pembangunan kebun, desa Alim dan beberapa desa lainnya mundur dari kerjasama pola kemitraan dikarenakan lahan untuk pembangunan kebun sudah tidak ada lagi.
Artikel Terkait
DPRD dan Pemkab Inhu Dukung Bagi Hasil PT Tasma Puja untuk Desa Anak Talang
Sebabkan Jalan Rusak, Warga Batang Cenaku Hadang 10 Truk CPO Milik PT Tasma Puja
Dua Ekor Gajah Liar Masuk Pemukiman, Lahan Warga di Inhu Porak Poranda
Satlantas Polres Inhu Tertibkan Aksesoris Lampu Kendaraan Yang Berlebihan
Kebakaran Lahan 580 Hektare di Inhu, Pengadilan Tinggi Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana?