HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni atas nama tersangka Anthony Hamzah pada 12 Januari 2022.
"Kami sudah terima berkas AH, Saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti terkait persyaratan formil dan materilnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto pada haluanriau.co, Minggu (23/1).
"Nanti jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materiil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka," sambungnya.
Dikatakan Hari Naurianto, pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara itu selama 14 hari kerja, setelah itu pihaknya akan menentukan sikap.
Baca Juga: Kriminalisasi Ketua dan Petani Kopsa M, Komisi Yudisial dan KPK diminta Awasi Sidang Praperadilan
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Mantan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah itu diduga sebagai otak pelaku dalam aksi pengrusakan di PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Ia diduga sebagai orang yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Baca Juga: Kebakaran Lahan 580 Hektare di Inhu, Pengadilan Tinggi Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana?
Pihak kepolisian menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka tahun lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Kampar. Namun ia memilih mangkir dari panggilan tersebut, sehingga penyidik Polres Kampar menerbitkan surat DPO.
Kemudian Antony Hamzah ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar di Jakarta pada awal Januari lalu.
Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Kampar lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yaitu Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana itu bermuara pada Anthony Hamzah.
Dua orang tersebut menyatakan Anthony sebagai otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 orang.
Artikel Terkait
Tanggapi Konflik PTPN V dan Petani Kopsa M, Erick Thohir: Siapa Oknumnya? Laporkan Kepada Saya!
Lewat RAT, Anthony Hamzah Terpilih Lagi Secara Aklamasi Sebagai Ketua Kopsa-M Riau
Para Petani Kopsa-M Mengaku Ditolak Saat akan Menjenguk Antony Hamzah di Tahanan Mapolres Kampar
Polisi Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua Kopsa-M Antony Hamzah ke Kejari Kampar
Kriminalisasi Ketua dan Petani Kopsa M, Komisi Yudisial dan KPK diminta Awasi Sidang Praperadilan