HALUANRIAU.CO, RENGAT - Banyak tren penggunaan lampu rem yang merupakan hasil modifikasi dari lampu bawaan pabrik membuat silau pengendara di belakangnya.
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan melakukan tindakan jika memang menemukan adanya lampu rem yang membuat silau pengendara lainnya.
Hal ini sudah dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Indragiri Hulu. Bahkan untuk melakukan sosialisasi, sudah dilakukan penertiban terhadap kendaraan dimaksud.
Penindakan dilakukan karena lampu yang menyilaukan tersebut akan bisa membahakan bagi pengendara lainnya.
"Mobil dengan lampu rem menyilaukan membahayakan kendaraan lain akan ditindak. Hal ini juga sudah diperlakukan di provinsi Riau,"ungkap AKP Rocky Junasmi, S.I.K, M.H, sabtu 22 Januari 2022.
Beberapa waktu lalu untuk di Indragiri Hulu sudah belasan mobil dengan lampu rem yang membahayakan ditindak dan meminta kepada para kendara untuk membuka nya atau mematikan Lampu Rem yang bikin Silau.
Masih Kata Kasat Lantas, penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari pengendara lain di jalan, terutama pada malam hari yang membuat jalanan tidak bisa terlihat akibat silau.
"Penindakan tegas berupa tilang dan dicopot lampu nya. Kan itu jelas bikin tidak nyaman bagi pengendara lain, makanya kita intruksikan juga untuk dilepas,"kata Kasat.
Baca Juga: Pastikan Jaminan Kesehatan Mahasiswa, UNRI Optimalkan Pelaksanaan JKN-KIS
Artikel Terkait
Jelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, Satlantas Polres Siak Lakukan Sosialisasi Diberbagai Tempat
Operasi Zebra Berlangsung Dua Pekan, Satlantas Polres Kuansing Kerahkan 60 Personel
Sebelum Ops Zebra Lancang Kuning 2021 Pekan Depan, Satlantas Polresta Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi
Gerak Cepat Jasa Raharja & Satlantas Serahkan Santunan Korban Laka Beruntun di Wilayah Hukum Polres Rohil
Satlantas Polres Inhu Tertibkan Aksesoris Lampu Kendaraan Yang Berlebihan