Penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah, karena ia diduga sebagai orang yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Kampar. Namun ia memilih mangkir dari panggilan tersebut sehingga penyidik Polres Kampar menerbitkan surat DPO.
Anthony disangkakan melanggar pasal 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Baca Juga: Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta, PNS Wajib Lapor!
Artikel Terkait
Dalam Pledoi, Hendra Sakti Akui Menerima Kuasa dari Ketua Koperasi KOPSA-M Antony Hamzah untuk Melakukan Aksi
Basrial Ungkap, Mantan Ketua Koperasi PT Langgam Harmoni, Antony Hamzah Tukang Fitnah
Antony Hamzah Ditetapkan Sebagai DPO, 'Otak Pelaku' Pengrusakan PT Langgam Harmoni yang juga Dosen UNRI
Para Petani Kopsa-M Mengaku Ditolak Saat akan Menjenguk Antony Hamzah di Tahanan Mapolres Kampar