Polisi Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua Kopsa-M Antony Hamzah ke Kejari Kampar

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:00 WIB
Antony Hamzah, tersangka pengerusakan PT Langam Harmoni (Amri/HRC)
Antony Hamzah, tersangka pengerusakan PT Langam Harmoni (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Berkas perkara Antony Hamzah tersangka kasus pengrusakan PT Langgam Harmoni sudah rampung. Mantan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) itu diduga sebagai otak pelaku dalam aksi perusakan tersebut.

"Proses pemberkasan untuk AH telah rampung, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban dan pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra pada haluanriau.co Sabtu (22/1).

Ia mengatakan berkas kasus tersangka Antony Hamzah akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

"Berkas (kasus) akan segera kami limpahkan," ujar mantan Kasat Reskrim Bulukumba itu.

Baca Juga: Putus Asa Akibat Vlahovic Hanya Ingin Bermain di Liga Champions, Arsenal Dikabarkan Beralih ke Striker Inggris

Ketua Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini, ditetapkan menjadi tersangka tahun lalu. Polres Kampar juga memasukan Anthony Hamzah dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil.

Pada awal Januari lalu, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap Anthony Hamzah di Jakarta.

Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Kampar lebih dahulu menetapkan dua tersangka, Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana itu bermuara pada Anthony Hamzah.

Dua orang tersebut menyatakan Anthony sebagai otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 orang.

Penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah, karena ia diduga sebagai orang yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Kampar. Namun ia memilih mangkir dari panggilan tersebut sehingga penyidik Polres Kampar menerbitkan surat DPO.

Anthony disangkakan melanggar pasal 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Baca Juga: Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta, PNS Wajib Lapor!

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X