HALUANRIAU.CO, SUMATERA BARAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pembangunan ilegal dengan cara reklamasi di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam, Jumat (22/1) yang menyatakan bahwa pihaknya menduga ada potensi kerugian negara dari aktifitas ilegal tersebut.
"Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak," kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan bahwa reklamasi atau penimbunan tersebut dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai tepatnya di Jorong Kalukua Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, dimana ha tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2016.
Baca Juga: Bayu Masih DPO, Reno Diciduk Usai Aksi Curi Pagar Terekam CCTV
Luas penimbunan yang dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai tersebut sekitar 30 hingga 50 meter dengan panjang 70 hingga100 meter dan dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Solok, Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2013.
Pihaknya juga berharap adanya penindakan tegas dari pihak terkait, termasuk KLHK dimana hal tersebut berdampak pada kelestarian ekosistem Danau Singkarak.
"Kita berharap jangan lagi sanksi administrasi karena itu tidak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah membangun dulu sebelum mengurus perizinan. Kita minta ada tindak tegas dalam hal ini," katanya.
Sementara itu, KPK yang diwakili oleh Direktur Korwil IV KPK, Jarot Faizal menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Jarot menjelaskan bahwa jika menemukan kesalahan dalam hal tersebut pihaknya akan melakukan pencegahan dan pengembalian kerugian negara berupa pemulihan Danau Singkarak.
"Kami nanti akan usulkan untuk kegiatan penghentian kegiatan dan ini tidak akan dilakukan berlarut-larut namun dalam waktu yang singkat," kata dia.
Jarot dalam akhir wawancara mengatakan bahwa karena tidak adanya peringatan terkait larangan reklamasi di kawasan tersebut membuat mereka merasa aman, pihaknya akan melakukan pencegahan dan pembinaan, namun jika membandel, mereka akan di tindak tegas.
Baca Juga: Blak-blakan! Elly Sugigi Mengaku Pakai 'Cincin Jimat', Berikut Alasannya
Artikel Terkait
Pelajar SMK Tak Terselamatkan, Tenggelam di Danau Singkarak
Brian Putra Bastara Resmi Nahkodai HIPMI Sumbar 2021-2024, Terinspirasi Sosok Pengusaha Minang Basrizal Koto
Gubernur Sumbar Akan Hadir di Mubes IKMR Riau
Wakili Pengusaha Muda Indonesia di Expo 2020 Dubai, Brian Putra Bastara: Saatnya Sumbar Go Internasional
Di ITPC Dubai, Brian Putra Bastara Dorong Ekspor Kopi dan Rempah Sumbar ke Mesir
Marbot di Sumbar Cabuli Bocah Usai Mengaji
Masjid Raya Sumbar Dinobatkan Sebagai Masjid dengan Desain Terbaik Dunia
Polda Sumbar Ungkap 5 Anggotanya yang Diduga Beking Bisnis Prostitusi di Kota Padang
Mengenal 'Padang Mangateh' Sumbar, Peternakan Zaman Hindia-Belanda dan Pernah Jadi Terbesar di Asia Tenggara