Walhi Minta Proyek Reklamasi Danau Singkarak Diduga Ilegal Diusut, KPK: Kita Akan Tindak Tegas

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:50 WIB
Kantor KPK dan Sisi Danau Singkarak (Istimewa)
Kantor KPK dan Sisi Danau Singkarak (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, SUMATERA BARAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pembangunan ilegal dengan cara reklamasi di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam, Jumat (22/1) yang menyatakan bahwa pihaknya menduga ada potensi kerugian negara dari aktifitas ilegal tersebut.

"Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak," kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan bahwa reklamasi atau penimbunan tersebut dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai tepatnya di Jorong Kalukua Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, dimana ha tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2016.

Baca Juga: Bayu Masih DPO, Reno Diciduk Usai Aksi Curi Pagar Terekam CCTV

Luas penimbunan yang dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai tersebut sekitar 30 hingga 50 meter dengan panjang 70 hingga100 meter dan dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Solok, Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2013.

Pihaknya juga berharap adanya penindakan tegas dari pihak terkait, termasuk KLHK dimana hal tersebut berdampak pada kelestarian ekosistem Danau Singkarak.

"Kita berharap jangan lagi sanksi administrasi karena itu tidak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah membangun dulu sebelum mengurus perizinan. Kita minta ada tindak tegas dalam hal ini," katanya.

Sementara itu, KPK yang diwakili oleh Direktur Korwil IV KPK, Jarot Faizal menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Jarot menjelaskan bahwa jika menemukan kesalahan dalam hal tersebut pihaknya akan melakukan pencegahan dan pengembalian kerugian negara berupa pemulihan Danau Singkarak.

"Kami nanti akan usulkan untuk kegiatan penghentian kegiatan dan ini tidak akan dilakukan berlarut-larut namun dalam waktu yang singkat," kata dia.

Jarot dalam akhir wawancara mengatakan bahwa karena tidak adanya peringatan terkait larangan reklamasi di kawasan tersebut membuat mereka merasa aman, pihaknya akan melakukan pencegahan dan pembinaan, namun jika membandel, mereka akan di tindak tegas.

Baca Juga: Blak-blakan! Elly Sugigi Mengaku Pakai 'Cincin Jimat', Berikut Alasannya

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X