BUKITTINGGI, HALUANRIAU.CO - Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTMA) se Indonesia menolak amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945 dan gagasan menghidupkan kembali Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan istilah baru Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Surat penolakan itu, tertuang dalam bentuk surat pernyataan sikap yang dibacakan Ketua dan Sekretaris Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se Indonesia. Serta ditandatangani oleh 42 anggota forum dekan yang berasal dari berbagai daerah mulai dari Sabang hingga Papua di Kampus III Universitas Muhammadiyah (UM) Sumbar, By Pas Bukittinggi, Kamis (20/1/2022).
Sekretaris Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH mengatakan, pembahasan amandemen terbatas UUD 45 dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 45 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya seperti perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang jelas jelas mengkhianati amanah reformasi.
"Meskipun amandemen UUD 45 dibolehkan dalam konstitusi. Namun saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit. Masyarakat dalam keterpurukan ekonomi akibat Covid 19," kata Rahmat didampinggi Ketua Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se Indonesia, Dr. Tongat, SH.
Baca Juga: Disaksikan Sekjen Eddy Soeparno, DPD PAN Kota Pekanbaru Taja Lomba Memasak Menu Khas Melayu
Pada saat ini tambahnya, tidak ada persoalan dan momentum penting yang luar biasa menjadi motivasi kuat dan krusial dilakukan perubahan UUD 45. PPHN tidak diperlukan lagi karena fungsinya telah digantikan oleh sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana pembangunan nasional jangka panjang.
Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan maka yang dievaluasi dan direvisi adalah pada level UU bukan pada UUD nya.
"Gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia. Sistim pemerintahan dan mekanisme pertanggung jawaban pemerintah saat ini merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi," ujar Rahmat Muhajir yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.
Menurutnya, bulan Agustus tahun lalu, Ketua MPR RI melontarkan gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN dengan istilah baru PPHN pada saat sidang tahunan MPR RI. Melalui mekanisme amandemen UUD 45.
"Jika amandemen UUD 45 itu terjadi lagi, maka kami akan melakukan kajian kajian dan memberikan masukan serta mengkritisi keputusan MPR RI. Sebab untuk melakukan perubahan UUD itu harus melalui partisipasi publik. Dari hasil riset, saat ini partisipasi publik sangat kurang terhadap amandemen UUD 45 itu," katanya.
Artikel Terkait
'Imam Mahdi' Sambangi Aceh, Sampaikan Tausiah Lalu di Amankan Polisi
Terbilang Berpengalaman, Rika Putra Berani Rebut Kursi Ketua INKINDO Riau
Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Dalih Beli Chip
PT PLN UP3 Rengat Serahkan Bantuan Untuk Pelayanan Kesehatan, Beny Indra: Semoga Bermanfaat
Ikuti Kebijakan Nasional, Disperindag Inhil Ungkap Minyak Goreng Khususnya Tembilahan Sudah Satu Harga
Dumah Dinas Camat Kuala Indragiri Terbakar, Dini Hari
Lapas Kelas IIA Tembilahan dan Sat Narkoba Polres Inhil Gelar Razia Gabungan Wujudkan Zero Halinar
Lapas Kelas IIA Bangkinang Sidak Kamar Hunian Narapidana
Ciptakan Politik yang Adil serta Bisa Dirasakan Bagi Semua Elemen, Partai PAN Inhil Buka Pencalegan Dini
Disaksikan Sekjen Eddy Soeparno, DPD PAN Kota Pekanbaru Taja Lomba Memasak Menu Khas Melayu