HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Sesuai dengan pengumuman pemerintah tentang harga minyak goreng dengan berbagai merk terhitung semenjak tanggal 19 Januari 2021 di jual dengan harga Rp14.000 per-liter dan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk Kabupaten Kuantan Singingi terhitung pada 19 Januari 2022 juga di berlakukan seharga Rp14.000 per-liter dan ini sudah ditemukan dan didapat oleh masyarakat di ritel-ritel seperti Indomaret dan Alfamart dan harga tersebut berlaku pada semua merk minyak goreng.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuantan Singingi, Azhar, kepada Haluanriau.co Kamis (20/01/2021) siang.
"Hal itu sudah berlaku di seluruh pasar yang ada di Indonesia dan diberlakukan semenjak tanggal 19 kemarin," terang Azhar.
Baca Juga: Selama Tahun 2021 BNN Amankan 115,1 Ton Ganja dan 3,3 Ton Sabu
Dijelaskan Azhar, hal ini sering menjadi pertanyaan dari masyarakat mengapa di warung warung masih ada ditemukan harga mulai dari Rp19.000 hingga Rp22.000 per-liternya. Hal itu disebabkan pedagang pedagang kita di pasar-pasar tradisional maupun di kedai-kedai, belum mendapatkan subsidi untuk harga minyak tersebut.
Sehingga, ungkap Azhar, mereka masih menjual sesuai dengan modal yang mereka keluarkan.
"Kenapa ritel-ritel yang ada menjual dengan harga Rp14.000, karena mereka memasukan minyak goreng tersebut melalui distributor, sehingga melalui distributor pemerintah memberikan subsidi kepada mereka," jelas Azhar.
"Kendati demikian, meskipun masih ada di beberapa minimarket yang ada di Kota Teluk Kuantan masih menjual dengan harga kisaran 20 ribu, karena sesuai dengan modal mereka," ujar Azhar.
Dikatakan Kadis Kopdagrin, sampai saat ini merekapun belum mendapatkan subsidi Pemerintah untuk meletakkan harga minyak goreng di Rp14.000 per-liternya.
Artikel Terkait
KOPDAGRIN Kuansing bentuk Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Batik dan Asosiasi Pembatik Kuansing
Seorang Pemuda di Kuansing Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Kabel
Plt Kadis Disdikpora Kuansing Ingatkan Kembali Surat Edaran Mengenai Larangan Penjualan LKS
Kejari Kuansing Panggil 3 Penjabat DPRD Aktif dan Non Aktif Terkait Pengembalian Sisa Dana Tunjangan Rumah
Pemda Kuansing Pangkas Tenaga Kontrak Hingga 50 Persen
Lengkapi Berkas Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, KPK Periksa Direktur PT Adimulya Agrolestari
Sejumlah Sekolah di Kabupaten Kuansing Kembali Menjual LKS
Dalam Rangka Musrenbang RKPD, Plt. Bupati Kuansing Minta Usulan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan
Dugaan Suap Pengurusan Izin HGU di Kuansing, Masa Penahanan Andi Putra Kembali Diperpanjang
GM PT Adimulia Agrolestari Turut Beri Uang kepada Plt Sekdakab Kuansing
Kajari Kuansing Harap Plt Bupati, Suhardiman Amby dan Jajaran Tidak Takut Untuk Berbuat Benar