HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Prnyelenggaran Jaminan Sosial meyebutkan, bahwa setiap orang wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang ditunjuk melaksanakan salah satu program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.
Semangat undang-undang diatas mendorong Rektorat Universitas Riau ingin memastikan bahwa anak didik atau mahasiswa yang sedang dan/atau yang akan mengeyam pendidikan memiliki jaminan kesehatan.
Diharapkan dengan adanya jaminan kesehatan ini, memberikan rasa aman bagi mahasiswa dalam belajar.
Baca Juga: Cegah Stunting, BKKBN Luncurkan Pil KB Bagi Ibu Menyusui
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi - dr Eddy Sulistijianti Hadie bersama Rektor Universitas Riau - Prof Aras Mulyadi, menandatangani nota kesepahaman (Memory of Understanding / MoU), Selasa (18/1) di Kampus Bina Widya UNRI.
Dimana MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS di lingkungan Universitas Riau.
Optimalisasi tersebut dapat berupa sosialisasi bersama kepada mahasiswa dan civitas Universitas Riau, serta memastikan mahasiswa Universitas Riau telah memiliki jaminan kesehatan.
“Kebanyakan anak didik kami berasal dari luar daerah (luar Kota Pekanbaru), jadi akan merepotkan saat mereka sakit jika harus kembali ke daerah asal, dengan menjadi peserta JKN-KIS mahasiswa Kami dapat berobat dimana saja tanpa memikirkan biaya,” sebut Aras Mulyadi.
Aras melanjutkan, perlu diadakannya sosialisasi yang masiv tentang Program JKN-KIS kepada mahasiswa dan civitas di Universitas Riau yang saat ini berjumlah lebih kurang lebih 36.000 orang.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan PTM, Kamsol: Penerapan Prokes Sesuai Prosedur SKB 4 Mentri
Deputi Direksi BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulistijanto mendukung apa yang disampaikan oleh Rektor Universitas Riau. Menurut Eddy, dengan terjaminnya kesehatan mahasiswa tersebut akan meningkatkan fokus mahasiswa untuk belajar.
“Saat ini biaya pelayanan kesehatan cukup mahal, terlebih biaya pelayanan kesehatan penyakit-penyakit yang berat. Denga menadi peserta JKN-KIS nantinya adik-adik mahasiswa akan tenang dalam belajar,” sebut Eddy.
MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. (nie)
Artikel Terkait
Tingkatkan Efektifitas Penanganan Masalah Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau Teken MoU dengan BPJS Kesehatan
Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Pemprov Daftarkan THL Sebagai Peserta
Menuju Rumah Sakit Type B, Tak Punya Kartu BPJS Berobat Cukup Gunakan KTP Meranti
Simak Link dan Cara Daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4
Tidak Setor BPJS K Sebesar Rp1,2 M, Disnakertrans Riau Jemput Paksa Direktur PTĀ Dungo Reksa di Medan
Beri Pelayanan Maksimal Kepada Peserta JKN-KIS, RSUD Siak Raih Penghargaan Dari BPJS Kesehatan
BPJS Sumbagteng Jambi: Wartawan Perpanjangan Tangan dalam Sebarkan Informasi Kepada Masyarakat dan Stakeholder
50 Juta Rakyat Belum Pakai BPJS, Kini Hadir Isu Baru Data Ganda, Pemerintah Dipertanyakan: Serius Gak Sih?
Tak Memiliki BPJS, Dua Karyawan PT DSI Tak Mampu Berobat ke RS dan Terancam Kehilangan Salah Satu Matanya