HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemberlakuan satu harga terhadap seluruh minyak goreng kemasan sudah dimulai pemerintah per hari ini, Rabu (19/01/2022) pukul 00:01 WIB dini hari.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian telah menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual sebesar Rp14.000 per liternya.
Pemberlakuan tersebut terjadi pada seluruh toko ritel moderen di Indonesia, sedangkan untuk toko-toko kecil dan pasar akan dilakukan dalam waktu rentang 1 minggu sejak di berlakukan.
Untuk di Kota Pekanbaru sendiri, masyarakat yang bebelanja di sejumlah toko ritel terpantau mengalami lonjakan pembeli minyak goreng yang disubsidi pemerintah tersebut.
Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, KM Cahaya Sumenar Tenggelam di Perairan Selat Teluk Kijing
Terlihat di beberapa toko ritel, minyak goreng sudah habis di rak-rak toko penjualan akibat tingginya animo masyarakat.
Walau demikian, di salah satu ritel menerapkan aturan pembelian terbatas minyak goreng untuk mencegah terjadinya pemborongan besar-besaran.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Berlaku di Sejumlah Retail Kecuali Alfamart
Artikel Terkait
Besok, Harga Minyak Goreng 14 Ribu per-Liter, Kemasan 2 Hingga 25 Liter Disubsidi Pemerintah
Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Berlaku di Sejumlah Retail Kecuali Alfamart