Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Berlaku di Sejumlah Retail Kecuali Alfamart

- Rabu, 19 Januari 2022 | 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah mulai hari ini, Rabu 19 Januari 2022 memberlakukan penjualan minyak goreng satu harga sejak pukul 00.01 WIB di seluruh toko ritel modern.

Sementara itu, penyesuaian harga minyak goreng di pasar akan berlaku dalam satu minggu setelahnya.

Namun di Kota Pekanbaru, aturan tersebut belum berlaku di retail Alfamart. Tidak tampak keramaian warga membeli minyak goreng.

Saat ditanyakan kepada pegawai yang bertugas, mereka mengatakan harga minyak goreng masih normal (belum ikuti aturan).

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, KM Cahaya Sumenar Tenggelam di Perairan Selat Teluk Kijing

"Kita masih harga normal, belum ada arahan dari pihak manajemen soal penjualan minyak goreng Rp. 14.000," ujar pegawai Alfamart.

Sedangkan di toko retail Indomaret telah menerapkan aturan penjualan minyak goreng satu harga tersebut.

Terlihat di sejumlah toko Indomaret ramai dikunjungi oleh ibu-ibu yang membeli minyak goreng. Bahkan disejumlah toko kehabisan dan tidak terlihat minyak goreng di rak penjualan.

Menurut pegawai toko, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak pukul 00.01 WIB. Meskipun demikian, pihak Indomaret menjual minyak goreng secara terbatas.

"Satu orang pembeli hanya dibolehkan membeli maksimal 2 kemasan ukuran 2 liter, sedangkan untuk untuk ukuran 5 liter hanya boleh satu kemasan saja," ujar pegawai Indomaret.

Baca Juga: Luhut Bangga Penanganan Pandemi di Tanah Air: Ternyata Indonesia Sakti!

Terkait dengan aturan minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi menuturkan dalam menjamin persetujuan produsen dan pengusaha ritel, pemerintah menggelontorkan Rp 7,6 triliun dana yang digunakan untuk membiayai penstabilan harga.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa memperoleh harga terjangkau dan di sisi lain produsen tak dirugikan,” katanya.

minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X