Humas Polres Inhil ini juga memaparkan, seorang pria inisial AN (34) yang berada didalam Mesjid dicurigai sebagai pelakunya oleh personil Polsek GAS, Ia diketahui sudah sering melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Teluk Pinang, yang mana AN tidak kunjung keluar dari dalam Mesjid sementara warga lainnya telah selesai melaksanakan sholat subuh.
"Anggota Polsek GAS pun memanggil AN dan menanyakan kepadanya tentang keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di teras Mesjid. Saat ditanya tersangka AN langsung mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban itu, dengan barang bukti 1 buah kunci sepeda motor merek lain di kantong bajunya. Kunci itulah yang digunakan AN untuk mencuri dan membawa sepeda motor milik korban," paparnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung di bawa ke Polsek GAS guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana, dan AN terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara," terang Ipda Esra.
Baca Juga: Vianda Wirya Utami Lanjutkan Perjuangan Almarhumah Hj Mukhniarti Basko
Artikel Terkait
Polsek GAS Tertibkan Penjual Petasan di Bulan Ramadhan
Polres Inhil Gelar FGD untuk Tingkatkan Kemampuan Porsonel Membuat Konten Kreatif
Polres Inhil Kembali Laksanakan Giat Vaksinasi Massal untuk Tingkatkan Herd Immunity
Peringati HUT ke 71, Polairud Polres Inhil Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Polres Inhil Gelar Pasukan Menjelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2021
Sosialisasi Operasi Zebra Lalu Lintas: Kasat Lantas Polres Inhil Sambangi Sekretariat PD IWO
Gelar Konferensi Pers di Aula Bakti Rekonfu, Polres Inhil Ungkap Prestasi di Tahun 2021
Polres Inhil Temukan Sabu-Sabu di TKP Pembunuhan Warga Kelurahan Tangaraja