Kembali Gelar Penyuluhan Hukum, Kejari Rohil Sasar Penghulu di Kecamatan Kubu

- Selasa, 18 Januari 2022 | 21:55 WIB
Suasana penyuluhan hukum pada para Penghulu di Kecamatan Kubu yang dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah (Dodi/HRC)
Suasana penyuluhan hukum pada para Penghulu di Kecamatan Kubu yang dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri kembali melaksanakan penyuluhan hukum terhadap Penghulu yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, sasaran kegiatan adalah Penghulu di Kecamatan Kubu.

Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hasbullah kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Selasa (18/1).

Hasbullah yang bertindak selaku narasumber dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian Program Jaksa Jaga Desa. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Program tersebut adalah salah satu program unggulan kejaksaan, tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengatasi kemiskinan, memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.

"Melalui program jaga desa ini kita akan menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat," kata Hasbullah.

Baca Juga: Vianda Wirya Utami Lanjutkan Perjuangan Almarhumah Hj Mukhniarti Basko

Dalam paparannya, Hasbullah menyoroti soal optimalisasi penggunaan dana desa ini. Hal ini kata dia, akan terus dilakukan kepada para Datuk Penghulu yang ada di Negeri Seribu Kubah itu dan akan dilaksanakan secara bertahap.

"Kali ini kita melakukan sosialisasi terhadap Penghulu yang ada di Kecamatan Kubu," sebut Hasbullah.

Melalui sosialisasi ini, harap dia, perangkat desa di kabupaten tersebut untuk tidak khawatir menggunakan dana desa. Dengan begitu serapan anggaran desa menjadi maksimal.

Lanjut dia, dalam pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil. Di hadapan peserta, narasumber memaparkan terkait penggunaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan ini dilakukan agar kepala desa atau penghulu tidak khawatir adanya kriminalisasi dalam melaksanakan kegiatan desa sehingga penyerapan anggaran desa menjadi maksimal," pungkas Hasbullah.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan untuk Penghulu yang ada di Kecamatan Bangko Pusako, Kubu dan Kubu Babussalam.

Baca Juga: Pemkot Malang Larang Daging Anjing Diperjualbelikan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X