HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Puluhan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) mendatangi Polres Kampar. Kedatangan para petani itu untuk membesuk Ketua Kopsa-M Antony Hamzah. Ia ditahan pihak kepolisian karena diduga sebagai otak pelaku pengrusakan di PT Langgam Harmoni.
Namun para petani, yang mengaku datang, pada Kamis (13/1) lalu merasa tindakan empati dan solidaritas para petani tidak berhasil disampaikan karena Polres Kampar menolak kunjungan mereka.
Dari rilis yang diterima haluanriau.co, Sabtu (15/1), para petani itu datang secara spontan dan sukarela bermaksud memberikan dukungan moriil kepada Ketua Kopsa M. Yang menurut mereka Antony Hamza dengan konsisten memperjuangkan hak-hak petani, sekalipun harus mengorbankan dirinya ditahan dan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Menurut para petani itu perjuangan yang dilakukan Ketua Kopsa M dan pengurus adalah aksi kolektif petani untuk memperoleh kembali hak atas lahan mereka yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum.
Baca Juga: Halangi Wartawan saat Tahap II Syafri Harto, Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Riau, Ternyata
Penahanan dana penjualan buah petani Kopsa-M oleh PTPN V, masalah kredit dan hutang fiktif yang secara paksa dibebankan ke petani, menolak adu domba petani oleh PTPN V, termasuk menentang dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi.
“Kami sebagai anggota akan terus memperjuangkan Ketua. Kami ingin bertemu dengan beliau. Anthony Hamzah ini orangnya baik, jujur dan transparan. Beliau sudah menjabat 5 tahun dan kembali dipercaya ratusan petani untuk terus memimpin Kopsa M selanjutnya. Beliau yang meningkatkan kesejahteraan kami. Gaji petani meningkat, koperasi memiliki aset dan lain-lain. Kami tidak yakin ketua bersalah,” tegas Mas'ud, salah seorang Petani Kopsa-M, Jumat (14/1) kemarin.
Dari keterangan mereka Polres Kampar, tidak mengizinkan petani Kopsa-M masuk. para petani itu mengaku menunggu hampir berjam-jam tanpa kepastian. Pihak Polres Kampar tetap tidak mempersilahkan petani untuk membesuk.
Padahal sebut petani kunjungan merupakan salah satu hak orang yang ditahan. Jikapun alasannya karena Covid-19, tentu ada protokol yang tetap bisa dipedomani dan sangat bergantung pada status PPKM di daerah tersebut. Jadi bukan berarti melarang sama sekali adanya kunjungan.
Baca Juga: Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI
Artikel Terkait
Polres Kampar Usut Mangkraknya Renovasi Taman Kota Bangkinang
Polres Kampar Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan SHU di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek
Selama 2021, Polres Kampar Ungkap 228 Kasus Narkoba dengan Tersangka 306 Orang
Otak Pengrusakan dan Panjarahan PT Langgam Harmoni Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar
Hanya Ada di Polres Kampar, Kurang dari 24 Jam LP Bisa Langsung Naik Sidik