Baca Juga: Dalam Rangka Musrenbang RKPD, Plt. Bupati Kuansing Minta Usulan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan
"Jadi perkara ini kita tangani dengan penuh kehati-hatian dan profesional," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.
Diketahui, Syafri Harto pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi FISIP UNRI berinisial L.
Aksinya itu dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya itu, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikutnya, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan.
Artikel Terkait
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Polisi Periksa Dekan FISIP UNRI Hari Ini dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Usai Diperiksa Selama 10 Jam, Tersangka Dekan FISIP UNRI Melenggang Pulang
Polda Riau Belum Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Alasannya
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Tahap I
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Berlanjut, Penyidik Tunggu Hasil Penelitian Berkas oleh Jaksa
Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Berkas Dekan FISIP UNRI Masih Dilengkapi
Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI
P-21, Perkara Pencabulan oleh Dekan FISIP UNRI Nonaktif Bakal Dilimpahkan ke Jaksa
Cabuli Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dijebloskan ke Penjara