Kajati Riau Perintahkan Sejumlah Jaksa Senior Buktikan Perkara Dekan FISIP UNRI Nonaktif di Persidangan

- Senin, 17 Januari 2022 | 21:24 WIB
Kajati Jaja Subagja didampingi Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo, dan Aspidum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman (Istimewa)
Kajati Jaja Subagja didampingi Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo, dan Aspidum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan perkara dugaan pencabulan mahasiswi dengan tersangka Syafri Harto.

Tak lama lagi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau itu akan disidangkan. Sejumlah Jaksa Senior akan diturunkan untuk membuktikan dakwaannya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau telah melimpahkan tersangka Syafri Harto dan barang bukti ke JPU, Senin (17/1). Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada awal Januari 2022 kemarin.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga: Gerak Cepat Jasa Raharja & Satlantas Serahkan Santunan Korban Laka Beruntun di Wilayah Hukum Polres Rohil

"Ya, (berkas perkara) segera limpah ke pengadilan. Targetnya ya minggu-minggu ini lah. Nanti anda bisa menyaksikan persidangan, kan terbuka untuk umum," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo.

Saat itu juga tampak Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.

Kajati menegaskan, pihaknya akan profesional menangani perkara tersebut. Untuk membuktikan dakwaan nantinya, dirinya telah menunjuk sejumlah Jaksa Senior sebagai Penuntut Umum. Mereka gabungan Jaksa dari Kejati dan Kejari Pekanbaru.

"Jaksa (Penuntut Umum), ini Pak Kajari juga ikut sidang. Pak Kajari, Pak Aspidum ikut sidang. Kurang lebih ada 7 orang. Jadi Pak Kajari, Pak Aspidum saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan Jaksa Senior. Koordinator juga, eselon III sidang juga," sebut Kajati.

Baca Juga: Dalam Rangka Musrenbang RKPD, Plt. Bupati Kuansing Minta Usulan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan

"Jadi perkara ini kita tangani dengan penuh kehati-hatian dan profesional," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.

Diketahui, Syafri Harto pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi FISIP UNRI berinisial L.

Aksinya itu dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya itu, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lalu, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikutnya, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X