Selewengkan APBDKep TA 2017-2020, Mantan Penghulu Sungai Majo Pusako Dituntut 7 Tahun

- Senin, 17 Januari 2022 | 17:51 WIB
Jupri Wandy Banjarnahor selalu JPU membacakan tuntutan pidana terhadap Syafrizal B, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako (Dodi/HRC)
Jupri Wandy Banjarnahor selalu JPU membacakan tuntutan pidana terhadap Syafrizal B, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafrizal B alias Icak dinilai bersalah melakukan tindak Pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih. Untuk itu, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir itu dituntut 7 tahun penjara.

Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/1). Adapun agenda sidang adalah pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut digelar secara virtual, dimana terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagan Siapiapi.

Sementara itu, JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, dan majelis hakim yang diketuai Zulfadli berada di ruang sidang.

"Benar. Tadi sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap Syafrizal B alias Icak. Dia adalah terdakwa dugaan korupsi penggunaan APBKep Sungai Majo Pusako Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2020," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah, Senin sore.

Baca Juga: Dua Jendral Ikut Saksikan Baksos Donor Darah di PWI Riau

Dalam tuntutannya, kata Hasbullah, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," sebut Hasbullah.

Tidak hanya itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp876.082.840. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, kata dia, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak juga mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tegas Hasbullah.

Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana, lanjut Hasbullah, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2020 lalu. Saat itu, dia menjabat Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam.

Secara melawan hukum terdakwa telah melakukan pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pembinaan masayarakat pada Kepanghuluan Sungai Majo Pusako tidak sesuai dengan RAB dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepenghuluan Sungai Majo Pusako memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan yang terdiri dari Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan. Dalam APBKep Kepenghuluan Sungai Majo Pusako itu telah direncanakan beberapa kegiatan baik kegiatan fisik maupun pengadaan.

"Bahwa dalam pelaksanaan, untuk memenuhi syarat adminitrasi maka terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK), namun dalam pelaksanaan pembangunan sama dengan tahun-tahun sebelumnya terdakwa tidak memberikan SK Penunjukan TPK kepada nama-nama yang tertera dalam SK," sebut Jupri Wandy Banjarnahor selalu JPU dalam dakwaannya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X