12, 08 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Betulkan Parjan Pengedar

- Minggu, 16 Januari 2022 | 15:34 WIB
Parjan (46) diduga pengedar sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu
Parjan (46) diduga pengedar sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu

HALUANRIAU.CO, RENGAT - Banyaknya Barang Bukti (bb) narkoba diduga jenis sabu yang diamankan polisi, sudah jelas jika PN alias Parjan (46) adalah pengedar sabu kelas kakap, pasalnya, ketika Parjan dibekuk, tim menemukan 4 sabu ukuran sedang dengan berat 12,08 gram.

Parjan diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 11 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dirumah kontraknya, Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.

"Benar, Selasa dinihari, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 16 Januari 2022.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula, Jumat 7 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas peredaran narkoba di Desa Titian Resak atau yang lebih dikenal dengan Blok A Belilas.

Baca Juga: Bupati Inhu Isi 14 Jabatan Kosong Eselon II, Satu Diantaranya Lulusan Jepang

Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos bersama sejumlah personel opsal Satres Narkoba langsung turun ke Blok A untuk melakukan penyelidikan. Selama proses penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di daerah itu.

Penyelidikan mengerucut pada nama PN alias Parjan. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Parjan, hingga akhirnya, Senin 10 Januari 2022 malam, tim mendapat informasi jika Parjan sedang berada dirumah kontraknya, di Blok A Belilas.

Tak membuang waktu lebih lama, tim segera meluncur ke Blok A, guna memastikan kebenaran informasi itu, tim mengepung sebuah rumah kontrakan dan Selasa 11 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, tim menggerebek rumah tersebut, mengetahui polisi datang, Parjan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun rumah itu telah dikepung, sehingga Parjan tak bisa lagi kabur.

Baca Juga: Pelaku Begal Berusia 15 Tahun Tebas Tangan Korban Hingga Putus

Ketika digeledah, tim menemukan 2 bungkus sedang sabu-sabu diatas lantai rumah, kemudian 2 bungkus lagi ditemukan dibalik sarung jok mobil jenis Toyota Avanza dengan plat Nopol BM 1367 LG, sehingga total BB narkoba 4 bungkus ukuran sedang dengan berat 12.08 gram.

Selain BB narkoba, tim juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba seperti, timbangan elektrik, 2 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza.

"Kasus ini terus dikembangkan, diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat, saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," tutup Misran.

Editor: Eka Buana Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jaksa Canangkan Kabupaten Inhu Wilayah Bebas Korupsi

Senin, 27 Februari 2023 | 11:24 WIB

Puskesmas Polak Pisang Pindah ke Desa Bongkal Malang

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:00 WIB

Angka Stunting Turun Signifikan di Inhu

Rabu, 1 Februari 2023 | 15:59 WIB
X