HALAUNRIAU.CO, KAMPAR - Perjuangan 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau terus menghadapi tekanan.
Serangan balik (back fire) dalam bentuk kriminalisasi adalah modus lama di banyak tempat yang digunakan oleh para mafia perkebunan dan mafia hukum untuk menundukkan petani, yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, kebun yang susut, utang yang menggelembung, uang yang ditahan PTPN V, dan lain-lain.
Selain Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, yang telah ditahan secara sewenang-wenang oleh Sat Reskrim Polres Kampar, petani dan pekerja Kopsa M juga telah dikriminalisasi dengan tuduhan penggelapan hasil panen Sawit, yang merupakan kebun milik petani sendiri.
Pelapor dalam peristiwa ini adalah Roni Desfar, yang merupakan karyawan PTPN V, dengan nomor laporan LP/434/IX/2021/SPKT/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 1 September 2021.
Hebatnya, dalam waktu kurang dari 24 jam LP PTPN V atas pekerja dan petani Kopsa M langsung naik ke tahap penyidikan (sidik) dan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Mengenal Trend 'Malam Minggu', Kebiasaan Kaula Muda di Akhir Pekan
Mengacu pada fakta peristiwa, hingga sekira pukul 21.00 tanggal 1 September 2021, Kuasa Hukum petani mendatangi Polres Kampar dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP ery Juana Putra, S.I.K., yang menyatakan bahwa tidak ada LP yang naik sidik.
Akan tetapi, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim tanggal 02 September 2021 sekira pukul 09.00 telah keluar, maka hanya perlu waktu kurang dari 24 jam perkara ini sudah dinyatakan ada tersangka.
Visi PRESISI Polri diterjemahkan oleh Sat Reskrim Polres Kampar dengan model kerja yang super kilat, sarat rekayasa dengan legal standing pelapor yang tidak beralasan secara hukum.
PTPN V dan pihak-pihak yang terganggu atas perjuangan Kopsa M memanfaatkan lemahnya integritas dan profesionalitas oknum aparat hukum untuk membungkam dan melemahkan petani.
Alih-alih menjadi pembela bagi kelompok korban dan kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan, oknum-oknum Polres Kampar tampil gagah membela perusahaan-perusahaan, yang cemas dengan perjuangan petani Kopsa M.
Baca Juga: Diduga Pukul Anak Lantaran Hal Ini, Seorang Ayah Diringkus Polsek Bukit Raya
Artikel Terkait
Bupati Kampar Lantik Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2021
Polres Kampar Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan SHU di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek
Terima Kunjungan PWI, Kajari Kampar: Kami Siap Memberikan Pembekalan Hukum pada Insan Pers
83 Napi Lapas Bangkinang Dapat Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Tiga Hari Jelang Tahun Baru, Capaian Vaksinasi Dosis I di Kabupaten Kampar Sudah 67,51 Persen
Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2021, Lapas Bangkinang Targetkan Raih WBK di Tahun 2022
Sepanjang Tahun 2021, Kejari Kampar Menangani 571 Perkara Tindak Pidana Umum
Lantik Dua Kasubsi, Kajari Kampar Berharap Dapat Tingkatkan Kinerja Bidang Intelijen
Demi Maksimalkan Kinerja, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang Susun Rencana Kerja Tahun 2022
Belasan Pejabat Kampar Kembalikan Uang Perkara Korupsi Ke Kejari Kampar