HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Awal tahun 2022 Sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi kembali melaksanakan jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Hal itu terpantau oleh Haluanriau.co dengan banyaknya keluhan orang tua murid Jumat (14/01/2022) siang.
"Kembali Sekolah laksanakan jual beli LKS, dan kami kembali diingatkan selalu orang tua murid untuk membayar uang LKS tersebut," ujar orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya.
Padahal, larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah yakni satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.
Baca Juga: Gempa Banten: Sejumlah Rumah Rusak, Namun Tak Ada Korban Jiwa
Sebagaimana dibunyikan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun hal ini tidak diindahkan pihak sekolah yang ada di Kuantan Singingi. Meski sudah ada larangan, tetap saja praktik jual beli LKS tetap terlaksana dengan tumbuh subur dan menjamur.
"Seharusnya dinas pendidikan lebih tegas memberikan sanksi, bukan hanya sekedar himbauan," ujar orang tua murid.
Akan hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi H Masrul Hakim saat dikonfirmasi Haluanriau.co melalui pesan via WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait penjualan LKS masih saja terjadi awal tahun 2022 di satuan Pendidikan.
Artikel Terkait
Kejari Kuansing Beri Peringatan Keras Bagi Sekolah yang Berani Jual LKS
Demi Menekan Angka Lakalantas, Dishub Kuansing Pasang Tanda Rambu-Rambu Lalu Lintas
Cegah Penyebaran Covid-19 di Tahun Baru, Polres Kuansing Lakukan Penjagaan di Pintu Masuk dan Pusat Keramaian
Suhardiman Amby Lantik 242 Jabatan Fungsional di Pemkab Kuantan Singingi
Kejari Kuansing Jadwalkan Pemanggilan 3 Orang Saksi Terkait Pengembalian Selisih Uang Tunjangan Perumahan DPRD
Seorang Pemuda di Kuansing Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Kabel
Plt Kadis Disdikpora Kuansing Ingatkan Kembali Surat Edaran Mengenai Larangan Penjualan LKS
Kejari Kuansing Panggil 3 Penjabat DPRD Aktif dan Non Aktif Terkait Pengembalian Sisa Dana Tunjangan Rumah
Pemda Kuansing Pangkas Tenaga Kontrak Hingga 50 Persen
Lengkapi Berkas Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, KPK Periksa Direktur PT Adimulya Agrolestari