Calon Pembeli Kabur, Satresnarkoba Polres Rohil Ciduk Pengedar Saat Transaksi di Kebun Sawit

- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:02 WIB
Diduga pengedar yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rohil. (Akmal/HRC)
Diduga pengedar yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rohil. (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, BAGANSIAPI-API-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan aksi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, satu orang diduga pengedar berhasil diamankan.

Diduga pengedar inisial DS alias Dedi (30) itu diciduk saat hendak menjual barang haram itu, lokasi transaksi itu berlangsung diperkebunan sawit daerah Balam KM 21 Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko menyebut bahwa penangkapan itu berlangsung pada Senin (10/1) petang.

Setelah mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi, Satresnarkoba Polres Rohil menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca Juga: Mau Daftar Vaksin Booster? Cek Tiketnya di Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Apa yang Kamu Dapatkan!

"Akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, maka tim opsnal melakukan pengintaian di daerah perkebunan itu," terang AKP Noki Loviko, Rabu (12/1).

Beberapa saat melakukan pengintaian, akhirnya tim mencurigai dua orang pria yang berada dilokasi perkebunan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Kita berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun tim hanya berhasil mengamankan satu orang," sambung mantan Kanitreskrim Polsek Senapelan itu.

Saat itu, tim menemukan barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika berupa dua paket narkotika jenis sabu, berat total barang bukti yakni 5,38 gram.

"Menurut pengakuannya barang bukti itu akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri itu," paparnya.

Baca Juga: Lanjutkan Program Peduli Masyarakat Ditengah Pandemi, Yayasan Vioni Bersaudara Sasar Para Kaum Duafa di Inhil

Diduga pengedar dikonfirmasi turut mengonsumsi narkotika, hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang hasilnya mengandung amphetamin. Terhadapnya, polisi menerapkan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Akmal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X