HALUANRIAU.CO, SUMATERA BARAT - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkapkan bahwa ada 5 perwira diduga menjadi beking praktik bisnis prostitusi yang terjadi di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan bahwa lima anggota polisi yang diduga terlibat kasus tersebut masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN dimana praktik prostitusi yang terendus tersebut berkedok tempat SPA namun kenyataanya menawarkan jasa untuk pijit plus-plus.
Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa 5 personel yang tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumbar tersebut berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar dan yang bersangkutan akan diproses," kata Kombes Bayu di Padang, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Vaksinasi Masyarakat Kota Pekanbaru Capai 99,9 Persen
Bayu menegaskan bahwa Kapolda Sumbar dalam hal ini Irjen Pol Teddy Minahasa Purba memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kelakuan 5 anggotanya yang telah melanggar aturan profesi dan Kapolda Sumbar akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang baru berpangkat perwira dan bintara tersebut.
Sanksi yang akan di berikan menurut Bayu, Kapolda memastikan akan lakukan mutasi dan mencopot kepada anggotanya yang menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolda Sumbar juga mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas, manakala ada anggotanya yang kedapatan bermain-main dengan hukum, karena ini merupakan komitmentnya dimana ranah minang mempunyai moto 'Adat Bersandi Syara' dan 'Syara Bersandi Kitabullah'.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," kata Kombes Bayu di Padang, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksin Bagi Anak Usia 6-12 Tahun Aman dan Belum Ada Efek Samping
Artikel Terkait
LBH Padang Tolak Panggilan Polda Sumbar
Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mulyadi, Polda Sumbar Tetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto Tersangka
Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Projo Laporkan Mahyeldi ke Polda Sumbar