HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Riana Iskandar. Direktur sekaligus Accounting PT Adimulya Agrolestari itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra.
Andi Putra adalah salah satu tersangka dugaan korupsi berupa suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain Bupati Kuansing nonaktif itu, kasus ini juga menyeret nama Sudarso, General Manager (GM) PT AA sebagai tersangka.
Penyidik KPK masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Andi Putra. Itu dipastikan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi Putra juga dipastikan masih lama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hal itu seiring dengan telah diperpanjangnya masa penahanannya.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Harta Benda JKades Air Putih Indragiri Hulu Terancam Disita Jika
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yakni terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.
Kebijakan itu diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkaranya.
Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti yang dilakukan penyidik pada lembaga antirasuah itu pada Selasa (11/1).
"Hari ini (11/1) pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi, red) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau untuk tersangka AP (Andi Putra, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa sore.
Adapun saksi dimaksud adalah Riana Iskandar. Dia adalah Direktur/Accounting PT AA. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan," pungkas Ali Fikri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/1). Selanjutnya, status penahanan terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari kini menjadi kewenangan pengadilan.
Untuk saat ini, Sudarso masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Diwartakan sebelumnya, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10/2021) kemarin. Dia diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.
Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir.
Artikel Terkait
Resmi Dilantik Gubernur Riau, Andi Putra-Suhardiman Amby Pulang ke Kuansing Langsung Bekerja
Kejari Kuansing Bakal Periksa Bupati Andi Putra
Sukarmis, Andi Putra dan Indrta Agus Akan Dipanggil ke Persidangan
Andi Putra: Jaga Protokol Kesehatan Setiap Saat
Prihatin Permasalahan Masyarakat dengan PT DPN, Andi Putra: Jangan Ada yang Berbuat Anarkis
Bupati Kuansing Andi Putra Beserta 4 Orang Lainnya Diperiksa KPK di Markas Polda Riau
Diperiksa KPK 19 Jam di Pekanbaru, Bupati Kuansing Andi Putra Dibawa ke Jakarta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra Sebagai Tersangka
Geledah 4 Lokasi di Kuansing, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Bupati Nonaktif, Andi Putra