HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - sengketa tanah 'Resto Kampung Kecil' yang berada di Jalan Jenderal Sudirman berujung ke proses hukum. Ahli waris telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan Terlapor adalah LBH PEKAT IB sebagai pihak yang dituding menduduki lahan tersebut secara tidak sah.
"Kalau ada pihak lain yang merasa berhak, seharusnya mengajukan sengketanya ke pengadilan, bukan langsung mengerahkan massa untuk menguasai tanahnya. Ini sangat memprihatinkan, karena negara kita negara hukum, siapapun tidak boleh memaksakan kehendak," ujar Nuriman selaku Kuasa Hukum pemilik tanah yakni Salikun Djono, Selasa (11/1).
Atas hal itu, kata Nuriman, telah membuat laporan tertulis ke Polresta Pekanbaru. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B//1060/XII/2021/SPKT/Polresta Pekanbaru tanggal 29 Desember 2021.
"Makanya saya melarang klien untuk melakukan penguasaan tandingan di lapangan. Ini untuk menghindari bentrok dan tidak baik. Sehingga saya melaporkan sesuai prosedur hukum saja," sambung Nuriman.
Baca Juga: JPU Tuntut Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santri Hukuman Mati Plus Dikebiri
Nuriman menjelaskan, dalam sengketa tanah itu, pihaknya menduga ada mafia tanah. Pasalnya, kliennya telah membeli tanah Resto Kampung Kecil tersebut, dari ahli waris dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah.
"Tanah Resto Kampung Kecil itu, dibeli klien saya dari ahli waris atas nama Sani pada tahun 1995 dengan SKGR yang sah. Sani membeli tanah dari salah satu ahli waris atas nama Moh Daud seluas 3.200 meter persegi. Kemudian ahli waris Sani menjual kepada klien saya meter persegi. Lalu, oleh klien saya, meningkatkan menjadi sertifikat yang sah semenjak tanggal 3 Maret 1996," terangnya.
Setelah adanya sertifikat tanah tersebut lanjut Nuriman, kliennya pernah dilaporkan ke Polda Riau. Adapun yang membuat laporan yakni, cucu dari Moh Daud, yang bernama Miskad Laduni. Laporan itu dibuat pada 5 Oktober 2016 lalu.
Nuriman menceritakan, kliennya Salikun Djono membeli dengan cara yang sah dan memilki surat-surat yang sah, makanya Polda Riau menghentikan perkaranya. Sekarang Miskad Laduni membuat laporan lagi ke Polda Riau dengan Laporan dengan bukti STPL : LP/B/13/I/2022/SPKT/POLDA RIAU. Ini menjadi masalah, karena sebelumnya sudah dilaporkan dan tidak terbukti, namun kembali dilaporkan.
"Di sini, kami memohon perhatian dari Kapolda Riau tentang laporan yang diajukan berulang-ulang, seharusnya laporannya tidak diterima. Biasanya ketika membuat laporan ditanya kepada pelapor, apakah perkaranya sudah pernah dilaporkan. Kalau sudah, seharusnya tidak boleh diterima laporannya. Tapi kalau pelapornya berbohong, maka Polda Riau harus menindak si pelapor yang memberikan keterangan bohong. Ini pembelajaran kepada masyarakat agar tidak seenaknya membohongi institusi kepolisian," harap Nuriman.
Dalam hal ini sebut dia, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berdasarkan Pasal 78 KUHPidana sudah kedaluarsa. Menurut Nuriman, petugas SPKT harus teliti kapan terjadinya tindak pidana yang dilaporkan. Hal ini menentukan bisa atau tidaknya laporan diterima.
Sebagai pengacara yang sudah berpraktek semenjak tahun 1992, Nuriman mengaku sangat miris melihat sikap LBH PEKAT RIAU yang langsung mengerahkan masa menguasai tanah terperkara dengan berbekal putusan Mahkamah Agung Tahun 1974. Hari Jumat (24/12/2021) tahun lalu, LBH PEKAT IB memberi somasi pertama kepada klien saya agar mengosongkan tanah Resto Kampung Kecil. Lalu hari Minggu (26/12/2021), memberi somasi kedua, dan terakhir hari Rabu (29/12/2021) mengerahkan massa menguasai tanah, karena dianggap kliennya tidak beriktikad baik.
"Dalam putusan tersebut baik klien kami ataupun orang yang menjual tanahnya kepada klien kami bukan pihak yang berperkara. Kalaupun memiliki putusan, silakan ajukan eksekusi, bukan menguasai tanah terperkara. Di sini saya meminta dukungan para penegak hukum, khususnya para organisasi advokat, bahwa perbuatan tersebut merusak citra advokat, tidak dibenarkan secara hukum dan secara kode etik profesi advokat. Kami dengan sangat menyesal terpaksa melaporkan advokat LBH PEKAT untuk dicabut izin praktiknya, karena perbuatannya tidak mencerminkan tindakan seorang yang berprofesi advokat dan melanggar sumpah jabatan advokat," sambungnya lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada institusi kepolisian, dalam hal ini Polresta Pekanbaru, harus bertindak mengusut tuntas laporan yang telah dibuatnya. Dia menilai, tindakan LBH PEKAT IB menduduki lahan itu merupakan main hakim sendiri.
"Bahwa tindakan main hakim sendiri, menguasai tanah terperkara harus segera diambil tindakan tegas. Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan cenderung sebagai tindakan premanisme mafia tanah," pintanya.
Artikel Terkait
Polresta Pekanbaru Amankan 5 Penumpang Gunakan Hasil Tes PCR Palsu di Bandara SSK II
Polresta Pekanbaru Grebek Pemukiman di Pangeran Hidayat , 4 Pria Diamankan Petugas
Kebakaran di SPKT Polresta Pekanbaru Dipadamkan 3 Unit Mobil Damkar
Tim Polres Inhu Juara Pertama Lomba Mural, Disusul Polres Rohul dan Polresta Pekanbaru
Tersangka Narkotika Kabur Saat Menjalani Pemeriksaan, Polresta Pekanbaru Bungkam
Tingkatkan Ketakwaan Serta Kinerja, Polresta Pekanbaru Rutinkan Agenda Zikir dan Doa Bersama
Sebelum Ops Zebra Lancang Kuning 2021 Pekan Depan, Satlantas Polresta Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi
Hingga 16 November, Operasi Zebra Lancang Kuning Polresta Pekanbaru Telah Tindak 212 Pelanggar Lalu Lintas