Sempat Buron, Anggota Ormas Yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polres Siak

- Minggu, 9 Januari 2022 | 19:15 WIB
Pelaku pencabulan anak di Siak, saat diringkus Tim Jatanras Polres Siak
Pelaku pencabulan anak di Siak, saat diringkus Tim Jatanras Polres Siak

HALUANRIAU.CO, SIAK - Pelarian S, seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Dayun beberapa waktu lalu akhirnya terhenti di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Penangkapan pelaku pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat Wibowo kepada haluanriau.co, Minggu (9/1).

AKBP Gunar menyampaikan, pelaku S diamankan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Jumat (7/1) lalu.

"Meski sempat kita tetapkan sebagai DPO, berkat kerja keras personil kita, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus, kata Pentolan Akpol 2001 itu.

Ditambahkan Gunar, pelaku diamankan disalah satu rumah warga yang merupakan kerabatnya.

Baca Juga: Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru : Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim

Saat penangkapan, pelaku tidak melalukan perlawanan, sehingga petugas di lapangan tidak mengalami kesulitan untuk mengamankan pelaku.

Akan tetapi, disana anggota terlebih dahulu memastikan keberadaan pelaku sejak beberapa hari sebelum dilakukannya jelang penangkapan.

"Kepada petugas, S mengakui semua perbuatan bejadnya yang telah mencabuli seorang bocah yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, sambung Gunar.

Selain itu, di hadapan polisi, pelaku S mengaku menyesal atas perbutannya yang telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu.

Baca Juga: PLTU Teluk Sirih Kota Padang Terbakar, 1 Pekerja Meninggal Dunia

"Kendati demikian, apapun alasan nya, S harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dimata hukum. Bak kata pepatah, “ Tangan mencincang bahu memikul “. Kata Gunar lagi.

Untuk saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Siak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun sudah menanti buat tersangka.

Editor: Eka Buana Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Siak Studi Tiru Sanitary Landfill ke Jepara

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:09 WIB
X