HALUANRIAU.CO,KUANTAN SINGINGI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi akan melakukan pemangkasan pegawai non PNS.
Dalam hal ini, tenaga kontrak dengan perjanjian kerja daerah atau tenaga Honda (Honor Daerah) yang bertugas di berbagai OPD dan Sekretariat Daerah (Setda).
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan merumahkan sedikitnya 50 persen dari kebutuhan terhitung pada 1 Januari 2022.
Namun pada prinsipnya, pegawai kontrak daerah merupakan kewenangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka yang berwenang merekrut dan mengangkat adalah kepala organisasi sesuai dengan kebutuhan OPD tersebut.
Baca Juga: Puskesmas Bagan Batu Rampung 100 Persen, Kadiskes: Perdana Sudah Difungsikan Untuk Vaksin
Hal itu dikatakan Pj Sekda Agus Mandar kepada Haluanriau.co Kamis (06/01/2022) siang.
"Iya pegawai kontrak itu sesuai kebutuhan di OPD itu sendiri, terutama di bagian pelayanan masyarakat yang bersentuhan langsung, seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disdukcapil, RSUD, DLH, Satpol PP, tentunya berjalan seperti biasanya," ujar Agus Mandar.
Diutarakan Pj Sekda, tentu ganji kontrak sesuai dari pengajuan dan berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD itu sendiri.
Sementara itu, kata Agus Mandar, di Sekretariat Daerah itu sendiri pihaknya sudah berkoordinasi dengan asisten dan para Kepala Bagian (Kabag) untuk mengajukan sesuai dengan kebutuhan.
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Proyek Tiga Pilar di Kuansing Melempem
Belum Membayar Uang LKS, SD Negeri 001 Pasar Lubuk Jambi, Tahan Raport Anak Didiknya
Kejari Kuansing Beri Peringatan Keras Bagi Sekolah yang Berani Jual LKS
Demi Menekan Angka Lakalantas, Dishub Kuansing Pasang Tanda Rambu-Rambu Lalu Lintas
Cegah Penyebaran Covid-19 di Tahun Baru, Polres Kuansing Lakukan Penjagaan di Pintu Masuk dan Pusat Keramaian
Suhardiman Amby Lantik 242 Jabatan Fungsional di Pemkab Kuantan Singingi
Kejari Kuansing Jadwalkan Pemanggilan 3 Orang Saksi Terkait Pengembalian Selisih Uang Tunjangan Perumahan DPRD
Seorang Pemuda di Kuansing Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Kabel
Plt Kadis Disdikpora Kuansing Ingatkan Kembali Surat Edaran Mengenai Larangan Penjualan LKS
Kejari Kuansing Panggil 3 Penjabat DPRD Aktif dan Non Aktif Terkait Pengembalian Sisa Dana Tunjangan Rumah