"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut," terangnya.
Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.
Baca Juga: Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen Terjaring OTT KPK
"Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah. Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka," papar Ipda Esra.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara," tukasnya.
Artikel Terkait
Modus Minta Tolong, Pelaku Curas Todong dan Rampas Hp Korban
Kejari Kampar Terima Tahap II Kasus Curas, Aksi Sadis Karena Ketagihan Game Online
Antisipasi Curat, Curas dan Curanmor, Polsek Kelayang Lakukan Ini
Sempat Lari ke Pelalawan, Pemerkosa dan Pelaku Curas Berhasil Dicokok Buser
Polres Siak Bekuk Dua Orang Pelaku Curas di Dua TKP Daerah Minas
Sadis!! Curas Beraksi Pakai Senpi, Korban Diikat Lalu Dibuang dan Mobil Dibakar