HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Bak gayung bersambut, akhirnya permintaan wali Mmrid yang tidak ingin Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pekanbaru dialihfungsikan terpenuhi. Hal itu dipastikan seusai pembahasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat bersama instansi terkait.
Pembahasan itu berlangsung pada Selasa (4/1/2021). Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas permasalahan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Kesimpulannya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas menolak penggusuran sekolah tertua di Pekanbaru itu menjadi kawasan pasar.
"Ini sudah dibahas dalam rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalih fungsian SDN 01 yang akan dijadikan Pasar," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy.
Baca Juga: bjb GreatPeople Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Banyak pertimbangan menjadi dasar penolakkan itu, jelas Hamidy, di antaranya ialah kuatnya keinginan dari masyarakat yang tidak ingin sekolah di Jalan Ahmad Yani itu ditutup
Kemudian mengacu kedalam Undang-undanh Dasar (UUD) 1945 yang mencantumkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kita akan kawal ini terus agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan kebijakan alih fungsi SDN 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD," terangnya.
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pun menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh Disdik Pekanbaru itu, dimana tidak mengikutsertakan Komisi III dalam pembahasannya.
Baca Juga: Jembatan Kembali Ambruk dan Diperbaiki Seadanya, Warga: Kalau Dibiarkan Begini Mungkin Ada Korban
"Kita taunya tiba-tiba saja tanpa koordinasi dengan Komisi III sebagai mitra kerja. Tentu ini menjadi catatan penting bagi Disdik supaya kedepan setiap kebijakan itu idealnya harus dikoordinasikan dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya," sesalnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Suherman menegaskan seharusnya Disdik Pekanbaru mencari solusi atas dasar yang menyebabkan pengalihan sekolah tersebut.
"Seharusnya mencari solusi, bukan malah dieksekusi. Jadi kami akan mengawasi masalah alih fungsi ini sampai tuntas dan tentu kita tetap mempertahankan SDN 01 itu berdiri," sambung Suherman.
Diwaktu yang bersamaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa kebijakan pengalihfungsian SDN 01 sudah dilakukan melalui proses pengkajian oleh tim ahli.
Artikel Terkait
Kurang Kelas, Siswa SDN 01 Belajar di Halaman
Komite SDN 01 Minta tidak Dialihfungsikan