HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Bak gayung bersambut, akhirnya permintaan wali Mmrid yang tidak ingin Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pekanbaru dialihfungsikan terpenuhi. Hal itu dipastikan seusai pembahasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat bersama instansi terkait.
Pembahasan itu berlangsung pada Selasa (4/1/2021). Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas permasalahan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Kesimpulannya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas menolak penggusuran sekolah tertua di Pekanbaru itu menjadi kawasan pasar.
"Ini sudah dibahas dalam rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalih fungsian SDN 01 yang akan dijadikan Pasar," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy.
Baca Juga: bjb GreatPeople Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Banyak pertimbangan menjadi dasar penolakkan itu, jelas Hamidy, di antaranya ialah kuatnya keinginan dari masyarakat yang tidak ingin sekolah di Jalan Ahmad Yani itu ditutup
Kemudian mengacu kedalam Undang-undanh Dasar (UUD) 1945 yang mencantumkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kita akan kawal ini terus agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan kebijakan alih fungsi SDN 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD," terangnya.
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pun menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh Disdik Pekanbaru itu, dimana tidak mengikutsertakan Komisi III dalam pembahasannya.
Artikel Terkait
Kurang Kelas, Siswa SDN 01 Belajar di Halaman
Komite SDN 01 Minta tidak Dialihfungsikan