HALUANRIAU.CO, DUMAI - Aktivitas galian C di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, membuat warga resah.
Pasalnya kegiatan penambangan pasir itu dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin operasional.
Menurut informasi, akibat aktivitas galian C itu mengakibatkan jalan yang biasa dilalui warga mulai mengalami kerusakan. Saat musim penghujan, kondisi becek dan kalau cuaca panas penuh dengan debu.
Kondisi itu diperparah dengan banyaknya kendaraan roda sepuluh dengan bobot tonase besar yang melintasi jalan tersebut.
Baca Juga: Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
"Ini sangat merugikan warga dengan ekosistem alam menjadi rusak. Aparat pemerintah seakan tutup mata," ujar Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Kota Dumai, Febri Ansory, Selasa (4/1).
Febry berharap semua pihak membuka diri guna menyelesaikan persoalan ini untuk kepentingan bersama.
"Kami berharap, persoalan ini segera mendapat tanggapan atau respon positif dari pihak-pihak terkait," harap Febry memungkasi.
Artikel Terkait
Tidak Bijak, Pimpinan RSUD Kota Dumai Tarik Biaya Parkir dari Karyawan Sendiri Sebesar 30 Ribu
Setahun Beroperasi, Tercatat 86 Kasus Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Minus Dumai, 11 Kabupaten Kota Berebut Piala Gubernur di Kejurda Sepakbola U16
Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Jalin Kerja Sama dengan Dua Rumah Sakit Ternama di Kota Dumai
Kejari Dumai Telah Musnahkan Dua Unit Kapal Motor Perkara Perikanan
Sebuah Mini Bus Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru - Dumai, Satu Orang Tewas
Pertagas ODA Dukung Program Kemandirian Pangan di Dumai