HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Awal tahun 2022 Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi, H Masrul Hakim kembali ingatkan himbauan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Januari 2021 silam.
Himbauan itu tertuju kepada Korwilcam Pendidikan, Korwas dan Pengawas, Kepala Sekolah SD serta Kepala Sekolah SMP sederajat se-Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (03/01/2022).
Dalam himbauan itu disebutkan ada tiga poin penting yang ditujukan oleh Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi, ketiga poin itu adalah larangan penjualan LKS oleh
sekolah mengacu kepada edaran sebelumnya.
Kedua, memastikan seluruh guru tidak mengaitkan pemberian Rapor dengan pembayaran tertentu yang memberatkan wali murid.
Sedangkan yang ketiga bila masih ada laporan masyarakat terkait dengan hal-hal di atas akan dilakukan evaluasi terhadap kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Surat Keberatan Pelantikan Ditolak Bupati, Mantan Calon Kades Ajukan Banding ke Gubernur Riau
"Kita sudah ingatkan pada awal tahun ini, jika ada lagi yang berbuat, kita akan panggil dan evaluasi kepala sekolahnya," ujar Masrul.
Namun, di dalam himbauan tersebut tidak ada sanksi tegas kepada pihak sekolah oleh Dinas maupun Pemerintah Daerah (Pemda) jika masih adanya Sekolah di Kuantan Singingi yang memperjualbelikan Lembaran Kerja Siswa (LKS) terhadap murid di satuan Sekolah.
Padahal jelas larangan Sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa pendidik, tenaga pendidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual bahan ajar, buku Lembar Kerja Siswa (LKS) disetiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Artikel Terkait
Guru tak Dibenarkan Jual LKS dan Buku
LSM KPH-PL Kampar Endus Keterlibatan Oknum Disdikpora dalam Praktik Jual Beli LKS
Dituding Main Mata dalam Jual Beli LKS, Kabid Dikdas: Orang Tua Distributor Tetangga Saya
Viral Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah, Disdikpora Kampar Keluarkan SE dan Lakukan Sidak
Disdik Inhil Minta Sekolah tak Lagi Gunakan LKS
Meski Sudah Dilarang, SMAN 1 Teluk Kuantan Masih 'Nakal' Menjual LKS Kepada Siswa
Praktek Jual Beli LKS Masih Terjadi, Disdikpora Kuansing: Surat Edaran Sudah Diberikan Harusnya Guru Paham
Belum Membayar Uang LKS, SD Negeri 001 Pasar Lubuk Jambi, Tahan Raport Anak Didiknya
Kejari Kuansing Beri Peringatan Keras Bagi Sekolah yang Berani Jual LKS