HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap satu anggota DPRD aktif dan dua eks Anggota DPRD Kuantan Singingi Periode 2014 - 2019 dan Periode 2020 - 2026.
Penjadwalan dan pemanggilan terhadap ketiganya, dijadwalkan pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman kepada Haluanriau.co, Senin (03/01/2022).
"Ketiga orang ini akan kita panggil pada 5 Januari besok, untuk kita mintai keterangannya, " kata Hadiman.
Dijelaskannya, pemanggilan ketiganya itu merupakan keterkaitan pengembalian selisih uang tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuantan Singingi Tahun Anggaran (TA) 2019.
Baca Juga: Anak Bepe Harap Bisa Dapat Kasih Sayang Sang Ayah
Dari ketiga nama yang akan dipanggil pihak Kejari, nantinya adalah inisial S (Sutoyo) DPRD aktif, AS (Agus Samat) dan MT (Maruli Tamba) kedua nya merupaka mantan anggota Dewan periode 2014-2019.
"Sebenarnya ada empat, Namun Inisial AM (Andhy Manzauri) Sudah meninggal dunia, sementara anggota DPRD inisial S (Sutoyo) masih sisa Rp. 19.600.000, dari Rp. 30.600.000 dan baru disetorkan sebesar Rp. 11.000.000," sebut Hadiman.
Sementara itu kata Hadiman, Eks Anggota DPRD inisial AS, MT, AM (Almarhum) belum menyetorkan sepeserpun hingga saat ini, yang mana dalam temuan BPK-RI tersebut terhitung sejumlah Rp. 22.950.000 dari masing masing mantan anggota Dewan Negeri Jalur tersebut.
Artikel Terkait
Kasi Pidsus Kejari Kuansing Sertijab
Kejari Kuansing Bakal Periksa Bupati Andi Putra
Kejari Kuansing MoU dengan Dinas Petanian Kuansing
Kejari Kuansing Jadwalkan Pemanggilan Bupati Kuansing, Ada Apa?
Agenda Tahunan Korps Adhyaksa Se-Indonesia, Kejari Kuansing Didaulat Sebagi Pemateri
Ketua Forkades Logas Tanah Darat Apresiasi FGD Forkades dengan Kejari Kuansing
Kejari Kuansing Siap Hadapi Praperadilan Kadis ESDM Riau
Kejari Kuansing Tetap Awasi Kinerja Pemkab di Bawah Kepemimpinan Suhardiman Amby
Cegah Tipikor, Kejari Kuansing Laksanakan Pendampingan Hukum
Kejari Kuansing Beri Peringatan Keras Bagi Sekolah yang Berani Jual LKS