Sempat Kabur ke Kawasan PT. THIP, Tersangka Penusukan PL Berhasil Diamankan Polsek Kempas

- Minggu, 2 Januari 2022 | 11:38 WIB
YR (18) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial PL (23) dibawah tower Pasar Rumbai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.  (Evrizon/HRC)
YR (18) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial PL (23) dibawah tower Pasar Rumbai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. (Evrizon/HRC)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polsek Kempas,  berhasil menangkap YR (18) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial PL (23) dibawah tower Pasar Rumbai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Perbuatan pelaku dilakukan pada Kamis (30/12/ 21) malam dan pelaku berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pelangiran pada Sabtu siang (1/1).

Kapolsek Kempas AKP Handoko, melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, pada Minggu (2/1) menjelaskan, awalnya antara tersangka dan korban serta rekan-rekannya yang lain sedang mabuk-mabukan hingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban.

"Saat itu tersangka hendak meminjam sepeda motor korban, namun korban tidak mau meminjamkan sepeda motor miliknya, lantaran dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh Alkohol, terjadilah cekcok antara keduanya," kata Ipda Esra.

Baca Juga: Polres Inhil Temukan Sabu-Sabu di TKP Pembunuhan Warga Kelurahan Tangaraja

Rekan-rekannya yang lain berusaha melerai mereka untuk tidak berkelahi, tetapi tersangka YS ternyata mengeluarkan pisau (senjata tajam) dari pinggangnya dan menusukan ke arah korban. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, bawah ketiak sebelah kiri dan bagian punggung. Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri husada Tembilahan, namun pada Jumat (31/12/2021) siang, korban meninggal dunia," ungkapnya.

Tersangka sempat kabur ke kawasan PT. THIP Kecamatan Pelangiran, berkat koordinasi Polsek Kempas dan pihak pengaman PT. THIP tersebut, tersangka dapat diamankan. Tersangka lalu dijemput dan dibawa ke Mapolsek Kempas guna proses penyidikan.

"Tersangka dikenai pasal 351 (3) KUH.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Thailand Keluar Sebagai Juara AFF Cup 2020 Usai Kalahkan Indonesia

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lapas Kelas IIA Tembilahan Mutasi 9 Napi ke Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:19 WIB

Seorang Pemuda di Sungai Salak Ditemukan Gantung Diri

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:54 WIB
X