HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jumlah tidak pidana yang ditangani Polres Indragiri Hulu sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020.
Meskipun mengalami kenaikan namun untuk penyelesaian perkara tersebut Polres Inhu juga berhasil meningkatkan persentase penyelesaiannya meskipun masih banyak perkara yang belum terselesaikan.
Tahun 2020 jumlah tindak pidana yang massuk ke Polres Inhu sebanyak 557 perkara dengan 345 diantaranya sudah diselesaikan atau lebih kurang 62 persen.
Sementara pada tahun 2021 jumlah tindak pidana yang masuk sebanyak 585 kasus dengan penyelesaian 399 perkara atau 68 persen.
"Trand tidak kejahatan terjadi kenaikan 5 persen di tahun 2021 dan untuk penyelesaian perkara jugga berhasil naik 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiiar Alponso SIK saat menggelar refleksi akhir tahun Polres Inhu di Mapolres Inhu.
Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pemotor di Perawang Terkapar Bersimbah Darah
Diakui AKBP Bachtiar Alponso massih banyak kasus yang belum terungkap, namun pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan setiap perkara yang masuk ke Polres Inhu.
"Masih banyak lagi perkara yang belum tuntas, berbagai masalah didapat dalam upaya penyelesaian tersebut, namun kami akan terus berusaha untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Indragiri Hulu, tegas Kapolres.
Baca Juga: Cekcok Di Pasar, Pria Di Pekanbaru Ini Sempat Video Call Ancam Istri Sebelum Gantung Diri
Sepanjang 2021 lima perkara menjadi trand yakni pencurian dengan pemberatan, pencuriaan biasa, penganiayaan, pencurian sepeda motor, dan penggelapan.
Selian itu juga diungkapkan Kapolres yang didampingi Waka Polres Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo S.I.K, M.Si, kabag Ops Kompol Suratman serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Inhu.
Selian itu Polres Inhu juga berhasil megungkap tiga kasus yang menonjol selama 2021.
Dipaparkan Kapolres, tiga kasus menonjol tersebut adalah, pertama, tindak pidana perbankan atau penipuan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dengan tersangka Fani Sukma.
Total peserta arisan Fani ini sebanyak 24.382 orang dan total kerugian masyarakat peserta arisan sebanyak Rp 21,215 miliar lebih.
Kemudian, kasus serupa, tindak pidana perbankan atau penipuan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan modus aset crypto berupa koin, jumlah akun member sebanyak 4200.
Artikel Terkait
Jelang Vaksinasi Kemerdekaan, Kapolres Inhu Bersilaturahmi Dengan Tokoh Adat Talang Mamak
Pantau Vaksinasi di Tempat Wisata Danau Meduyan, Kapolres Inhu juga Ziarah ke Makam Raja Indragiri
Kapolres Inhu Kembali Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kelayang
Guna Tertib Adminduk, Kapolres Inhu Serahkan Akte Kelahiran Warga di 2 Desa di Pasir Penyu
Kapolres Inhu Turun Langsung, Ditemukan Puluhan Kubik Kayu Illegal
Gesa Target, Kapolres Inhu Pantau Vaksinasi, Kali Ini di Batang Gansal