HALUANRIAU.CO,KUANTAN SINGINGI - Adanya indikasi dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) ternyata bukanlah sesuatu yang baru di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan hampir menjamur di setiap Sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berbagai alasan, bahkan ada yang menyatakan bahwa sudah melalui proses musyawarah dengan Komite Sekolah serta wali murid, namun tergolong di paksakan. Mengapa tidak, jika peserta didik tidak membayar pelunasan LKS peserta didik tidak bisa mengikuti ujian serta tidak menerima hasil ujian sekolah (raport).
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikpora) H Masrul Hakim mengatakan, penjualan LKS di sekolah tidak diperbolehkan.
"Dalam aturannya itu sudah salah, itu tidak diperbolehkan," ungkapnya, Jum'at (24/12/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku sudah memberikan surat edaran ke seluruh sekolah tentang larangan peredaran dan jual beli LKS.
"Kami juga sudah memberikan surat edaran ke seluruh sekolah tentang larangan peredaran LKS," tutup H Masrul Hakim.
Sebelumnya, Ada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuantan Singingi bahkan Tidak tanggung-tanggung jika tidak melunasi uang seragam peserta didik tidak dikasih kartu ujian.
Hal itu dinyatakan oleh salah seorang warga yang anak nya bersekolah di SMP tersebut.
"Terpaksa kami carikan dengan mencari pinjaman tetangga, karena kita takut anak kita tidak bisa mengikuti ujian," ujar wali murid yang enggan disebutkan identitasnya karena merasa takut dengan pihak sekolah.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan serta larangan memperjualbelikan buku di sekolah diatur dalam PP No. 17/2010 tentang Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181 a. Disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Akan hal itu mendapatkan "warning" dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman.
Dikatakan Hadiman, Kepada seluruh kepala sekolah baik tingkat Sekolah SD maupun tingkat SMP di Kabupaten Kuansing, agar menghindari pungutan liar kepada orang tua siswa baik dalam bentuk apa saja, karena semua sekolah sudah dibiayai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika ada pungutan namun ada kesepakatan antara wali murid degan pihak sekolah agar dibuat surat kesepakatan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan seluruh orang tua siswa menandatangani surat kesepakatan tersebut, namun yang namanya pungutan tidak dibenarkan oleh aturan apapun bentuknya," ucap Hadiman kepada Haluanriau.co Sabtu (25/12/2021).
Hadiman menjelaskan bahwa, Dana BOS itu bisa digunakan kegiatan lain yg masih ada kaitan kegiatan disekolah, namun dana BOS tidak bisa digunakan diluar kegiatan. Namun adanya surat larangan dari Disdikpora, seharusnya pihak sekolah mengikuti dan mematuhi surat itu.
Artikel Terkait
Kajari Hadiman Klaim Tidak Terbukti Peras Bupati Kuansing
Dipimpin Kajari Hadiman, Insan Adhyaksa di Kuansing Bagikan Ratusan Takjil kepada Warga
Hadiman Laporkan Pelaku yang Mengaku Kajari Kuansing ke Polisi