HALUANRIAU.CO,KUANTAN SINGINGI - Adanya indikasi dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) ternyata bukanlah sesuatu yang baru di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan hampir menjamur di setiap Sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berbagai alasan, bahkan ada yang menyatakan bahwa sudah melalui proses musyawarah dengan Komite Sekolah serta wali murid, namun tergolong di paksakan. Mengapa tidak, jika peserta didik tidak membayar pelunasan LKS peserta didik tidak bisa mengikuti ujian serta tidak menerima hasil ujian sekolah (raport).
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikpora) H Masrul Hakim mengatakan, penjualan LKS di sekolah tidak diperbolehkan.
"Dalam aturannya itu sudah salah, itu tidak diperbolehkan," ungkapnya, Jum'at (24/12/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku sudah memberikan surat edaran ke seluruh sekolah tentang larangan peredaran dan jual beli LKS.
"Kami juga sudah memberikan surat edaran ke seluruh sekolah tentang larangan peredaran LKS," tutup H Masrul Hakim.
Sebelumnya, Ada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuantan Singingi bahkan Tidak tanggung-tanggung jika tidak melunasi uang seragam peserta didik tidak dikasih kartu ujian.
Hal itu dinyatakan oleh salah seorang warga yang anak nya bersekolah di SMP tersebut.
"Terpaksa kami carikan dengan mencari pinjaman tetangga, karena kita takut anak kita tidak bisa mengikuti ujian," ujar wali murid yang enggan disebutkan identitasnya karena merasa takut dengan pihak sekolah.
Artikel Terkait
Kajari Hadiman Klaim Tidak Terbukti Peras Bupati Kuansing
Dipimpin Kajari Hadiman, Insan Adhyaksa di Kuansing Bagikan Ratusan Takjil kepada Warga
Hadiman Laporkan Pelaku yang Mengaku Kajari Kuansing ke Polisi