HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar hingga saat ini belum menetapkan tersangka dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek. Selain itu beredar kabar pihak kepolisian menghentikan pengusatan perkara tersebut.
Kendati proses penyidikan telah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belum ada titik terang penanganan perkara dugaan penggelapan SHU di Koperasi KNES tersebut.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Menunggu jadwal untuk gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra beberapa bulan lalu.
Saat itu pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara dugaan penggelapan SHU pada Koperasi KNES ke tahap penyidikan. Lebih kurang 26 saksi sudah diperiksa termasuk anggota Koperasi.
Baca Juga: Kodim 0314/Inhil bersama Yayasan Vioni Bersaudara bersatu Bantu Masyarakat di Hari Jumat Berkah
Pada 28 Juli 2021, Kasat Reskrima Polres Kampar menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi tambahan guna merampungkan proses penyidikan perkara ini.
"Masih ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan," singkat AKP Bery, Rabu (28/7).
“Nanti akan kita riliskan (nama tersangka) kalau sudah digelarkan," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan penggelapan SHU di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek dan apakah benar pengesutan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra belum memberikan keterangan resmi.
Perkara yang menyeret nama Ketua Koperasi, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi itu atas laporan dari anggota koperasi yang diketuainya yang berada di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Alwi juga sempat dijemput paksa karena tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kepolisian. Saat dia dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa ada alasan yang jelas.
Dari informasi yang dihimpun, ada empat laporan polisi yang melibatkan nama Alwi. Satu laporan berada di Polres Kampar dan 3 lainnya berada di Polda Riau.
Kepolisian Daerah Riau juga tengah mengusut dugaan penggelapan sertifikat TORA di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Dalam waktu dekat, Polisi akan menetapkan tersangka yang jumlahnya lebih dari satu orang.
Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kasus ini sempat heboh karena diduga ada hubungannya dengan teror molotov di sebuah rumah yang terletak di Jalan Garuda, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Desember 2020 lalu.
Artikel Terkait
Polres Kampar Bagikan 100 Masker dan Sampaikan Imbauan Penerapan Prokes di Pasar Air Tiris
Polres Kampar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Dikubur di Septic Tank
Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
Polres Kampar Ringkus Warga Jalan Kartini, Saat Hendak Menyelundupkan Sabu Kedalam Lapas Kelas IIA Bangkinang
Masa Perpanjangan PPKM, Pelayanan SIM Satlantas Polres Kampar Tetap Terapkan Prokes
Bubarkan Ajang Balap Liar, Tim TEMBAK Polres Kampar Amankan 6 Unit Sepeda Motor
Polres Kampar Usut Mangkraknya Renovasi Taman Kota Bangkinang