HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya bisa meringkus Dora Yandra. Tersangka dugaan korupsi penyimpangan keuangan KONI Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2021 itu diringkus setelah menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 November 2021 lalu.
Dia diamankan di sebuah tempat di Jalan Handayani Nomot 369 C Arengka Atas, Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (23/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tersangka DY diamankan tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, Kamis malam.
Diterangkan Isnan, sejak menyandang status buron, penyidik terus melacak keberadaan Dora Yandra. Hingga akhirnya didapati keberadaan yang bersangkutan di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Riau Capai Angka Herd Immunity, Kapolda Riau Sampaikan Apresiasi
"Keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut tim penyidik langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru," kata Isnan.
Saat ditangkap, lanjutnya, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi.
Bahwa terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Setalah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan negatif SARS Covid-19.
"Tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru," imbuh Kasi Intelijen.
Diketahui, Dora Yandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan KONI pada cabang olahraga Persatuan Angkat Besi, Binaraga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis TA 2019.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Diwajibkan Bagi Sembako Bergambar Puan Maharani Dimasa Reses
Artikel Terkait
Bupati Bengkalis Buka MTQ Tingkat Kabupaten di Bathin Solapan
Berhasil Perdaya Hingga Nikahi Wanita secara Siri, Jaksa Gadungan Ini Diamankan di Bengkalis
Pemda Bengkalis Diminta Ajukan Pencabutan Izin PT Logo Mas Utama, Ini Alasannya
Lama Antre di Pelabuhan, Anggota DPRD Bengkalis Ngamuk dan Ajak Petugas Berkelahi