Penetapan Tersangka Proyek Tiga Pilar di Kuansing Melempem

- Kamis, 23 Desember 2021 | 16:29 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hadiman (Istimewa/Yendri)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hadiman (Istimewa/Yendri)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Penetapan tersangka dari mega proyek tiga pilar Kabupaten Kuantan Singingi yang awalnya akan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi pada akhir tahun 2021 ini melempem.

Hal itu, dengan tidak adanya penetapan tersangka hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hadiman mengatakan optimis akan menetapkan tersangka pada tahun 2021 ini atas proyek Hotel Kuansing, Pasar Berbasis Modern dan Pembangunan Gedung Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS).

Dikatakannya, pihak Kejaksaan Kuantan Singingi tinggal menunggu ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Universitas Tadulako Sulawesi Tenggara (Sulteng) bersama Ahli Keuangan Negara dari menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta dan Ahli Administrasi Negara.

"Tinggal menunggu ahli, jika mereka sudah hadir kami akan ekpos penetapan tersangkanya," ujar Hadiman pada Minggu, (12/12/2021) yang lalu kepada Haluanriau.co.

Baca Juga: Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 570 Perkara, Ini Rinciannya

Pada hari Selasa (21/12/2021) Hadiman mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN), namun mereka tidak bisa hadir hingga akhir tahun 2021.

"Sudah kita panggil, namun ahli PKN tidak bisa hadir hingga akhir tahun 2021 ini," jelas Hadiman.

Dijelaskan Hadiman, jika ahli PKN tidak bisa hadir pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka hingga saat ini, karena perkara Tipikor pasca putusan MK harus ada Perhitungan Kerugian Negara.

"Jika tak ada hadir tentu tak bisa kita tetapkan tersangka pasca perkara putusan Tipikor itu syaratnya," jelas Hadiman.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X