Tak Memiliki BPJS, Dua Karyawan PT DSI Tak Mampu Berobat ke RS dan Terancam Kehilangan Salah Satu Matanya

- Rabu, 22 Desember 2021 | 18:40 WIB
Dua Karyawan PT. DSI, Taliwanolo laia dan Seniyus Waruwu (Sugianto/HRC)
Dua Karyawan PT. DSI, Taliwanolo laia dan Seniyus Waruwu (Sugianto/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK – Dua orang Tenaga kerja (Karyawan) PT Duta Swakaria Indah (DSI) yang berada di daerah Kabupaten Siak yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi perkebunan kelapa sawit PT DSI. Dua pekerja tersebut cacat di bagian matanya yang sampai saat ini  dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan, meraka tidak ada mendapatkan penanganan khusus dari pihak rumah sakit dikarenakan pihak perusahaan belum mendaftarkan dan membayarkan BPJS mereka, baik BPJS Tenaga Kerja, maupun BPJS Kesehatan. Akibat dari tak memiliki Kartu BPJS, dua  orang tenaga kerja ini tak dapat berobat dirumah sakit kerena faktor biaya dan mengalami cacat dibagian matanya seumur hidup.

“Dalam pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis. Denda, dan/atau. Tidak mendapat pelayanan publik. Harapan kedua orang tenaga kerja di PT DSI itu, meminta pihak pemerintah lewat Distransnaker Siak bisa menindak tegas dan membantu melindungi hak-hak tenaga kerja di setiap perusahaan, untuk mendapatkan kartu BPJS," kata Agus Zega, salah satu LSM Kabupaten Siak kepada haluanriau.co, Rabu (22/12/2021).

Lebih Lanjut Agus menceritakan, sesuai penyampaian dua orang tenaga kerja itu,  Taliwanolo laia dan Seniyus Waruwu saat menjalani tugas bekerja panen di lokasi perkebunan kelapa sawit PT DSI, terjadi kecelakaan kerja di bagian matanya dan di lain harinya, hal yang sama menimpa saudara Seniyus Waruwu, namun sangat disayangkan pihak perusahaan membiarkan begitu saja dan hanya membantu satu juta saja untuk biaya perobatan, hingga kini kedua orang tersebut masih mengalami cacat mata dan masih menunggu ketegasan dari pemerintah untuk menegaskan keadilan lewat hubungan tenaga kerja dan ketentuan tanggung jawab pihak perusahaan terhadap tenaga kerjanya.

Baca Juga: Sediakan Pelayanan Vaksin di Pos Pengamanan Nataru

“Mereka cacat dibagian matanya hingga sampai saat ini belum bisa melihat. Untuk itu, mereka sangat membutuhkan sekali Kartu BPJS, karena BPJS Ketenaga Kerjaan secara khusus menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebagai wujud perlindungan tenaga kerja dalam Risiko kecelakaan yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," tegasnya.

"Manfaat program JKK menjadi semakin baik, karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," imbuhnya.

Agus juga mengungkapkan, pihak lembaga DPC LSM Penjara Kabupaten Siak-Riau telah melaporkan kejadian ini kepada Distransnaker Kabupaten Siak dan telah di layangkan pemanggilan kedua belah pihak pada hari Selasa (21/12/2021) kemarin.

Dua orang pihak pekerja datang memenuhi undangan Distransnaker Kabupaten Siak dengan di temani oleh pihak keluarga dari LSM lewat mediator pak Hartono, Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak datang.

"Kami sangat menyangkan, disaat pemanggilan pihak perusahaan PT DSI tidak menghadiri panggilan itu, dan pihak pemerintah lewat Distransnaker Kabupaten Siak menyampaikan ke kita, akan melayangkan panggilan ke dua dalam waktu dekat ini untuk PT DSI. Semoga masalah ini segera diberikan solusi dan para korban kecelakaan mendapatkan perhatian khusus untuk pengobatan dan lain-lain," harapnya.

Menangapi hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Siak, Amin Budiadi ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa, masalah itu masih dalam proses, dan semua laporan dari korban atau karyawan sudah di terima dan akan ditindaklanjuti.

"Kalau masalah itu masih dalam proses  mediasi antar kedua belah pihak dan kemarin memang sudah dilakukan pemanggilan kedua belah pihak, namun pihak PT DSI tidak datang. Untuk itu, kita akan melakukan pemanggilan kedua dan hasilnya itulah yang akan kita tindak lanjuti dengan tegas," pungkasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Gembira Polres Meranti Diserbu Warga

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X