HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Edi Maskor dinilai bersalah melakukan rasuah dan dituntut 1,5 tahun penjara. Adanya pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp573 juta saat proses penyidikan, menjadi salah satu pertimbangan Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015–2021 itu.
"Iya. Tuntutan pidana telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).
Dalam tuntutannya, Jumieko Andra selaku JPU menyatakan Edi Maskor bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair. Yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang sebesar Rp573.022.000 yang berada di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan, merupakan uang yang telah diserahkan terdakwa pada tahap penyidikan. Sehingga Penuntut Umum berpendapat uang tersebut akan dirampas dan dikembalikan ke Rekening Kas Desa Merbau sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara," sebut FA Huzni.
Baca Juga: Jemput Izin Assesment 12 OPD ke KASN, BKD: Minggu Ini Bisa Dibuka Pengumuman Pendaftaran
Selama proses persidangan, lanjut FA Huzni, terdakwa berlaku sopan. Dia juga telah mengakui dan menyesali perbuatan. Hal-hal yang disebutkan di atas menjadi pertimbangan yang meringankan bagi JPU dalam menjatuhkan tuntutannya, selain juga ada hal yang memberatkan.
"Menuntut terdakwa Edi Maskor dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," lanjut dia.
Dengan telah dibacakannya amar tuntutan, kata FA Huzni, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa. "Insya Allah, sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Rabu (29/12) mendatang," pungkas Kasi Intelijen.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai kepala desa justru menyelewengkannya. Terdakwa menggunakan dana desa itu untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Tertekan Badai Corona, Manchester United Cegah Cavani Pergi ke Barcelona