Manfaatkan Lahan Gambut, Pemprov Tata Kelola SDA

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 20:42 WIB
Kadis LHK Mamun Murod, menandatangani mendukung pemanfaatan Sumber Daya Alam di lahan Gambut yang ada di Riau.
Kadis LHK Mamun Murod, menandatangani mendukung pemanfaatan Sumber Daya Alam di lahan Gambut yang ada di Riau.

 

HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Pemerintah Provinsi Riau, terus berupaya untuk mengelola lahan gambut, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat, dengan memiliki sumber daya alam (SDA) berupa ekosistem lahan gambut sebanyak 59 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), yang mencapai 64% wilayah Provinsi Riau.

Dengan besarnya potensi alam ini, merupakan modal besar bagi pembangunan, sehingga memerlukan tata kelola secara baik dan bijaksana agar dapat memberi manfaat secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod ketika mewakili Gubernur Riau Syamsuar sebagai narasumber pada temu konsolidasi dan reuni 13 tahun aksi restorasi gambut terintegrasi Lanskap Rumah Runding Restorasi (3R) Laksmana Raja Dilaut.

Kegiatan dengan Tema "Bisnis PES dan Restorasi Untuk Keberlanjutan Tata Kelola Lanskap Gambut" ini dilaksanakan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (18/12).

"Dengan mempedomani regulasi yang ada dan juga komitmen masyarakat global, Pemprov Riau terus berupaya melakukan perbaikan kualitas pengelolaan sumberdaya alam tersebut dalam rangka menciptakan kehidupan yang lebih baik," ujar Murod.

Dijelaskan Murod, kemampuan daya dukung lingkungan hidup sebagai sistim penyangga kehidupan harus terus dipulihkan. Sebab, seluruh komponen jasa ekosistem memiliki peranan penting untuk terwujudnya ketahanan air, ketahanan pangan dan energi.

 

"Kebijakan Pembangunan Provinsi Riau kedepan diarahkan pada implementasi Konsep Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana Nota Kesepakatan antara Kementerian Bappenas dan Pemprov Riau Tahun 2020, dengan disusunnya Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah.  Pada tataran daerah, Tujuan pembangunan Riau Hijau sebagaimana dimuat dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 beserta Rencana Aksinya perlu kita dorong dan wujudkan bersama," ungkapnya.

 

Selanjutnya sebagai wujud implementasi kebijakan restorasi gambut di daerah, sebagai bagian penting dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), saat ini kami sedang menggesa finalisasi RPPEG Provinsi Riau dengan fasilitasi dari KLHK, mitra pembangunan dan perguruan tinggi.

 

"Instrumen ini dimaksudkan agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilaksanakan secara sistematis dan terpadu, meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum," kata Murod.

 

Restorasi Gambut di Riau ini, kata Murod diharapkan dapat menjawab permasalahan yang menjadi isu strategis, baik pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Nurmadi

Tags

Terkini

Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-510 Bengkalis

Senin, 1 Agustus 2022 | 15:59 WIB
X