Pada 28 Agustus 2016 Niwen akhirnya ditangkap dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Sepekan kemudian, tepatnya 6 September 2014, giliran Abob ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap rekan Abob, Aguan alias Anun, Arifin Ahmad, dan Yusri.
Proses hukum Niwen, Abob, dan tiga rekannya pun bergulir ke meja hijau. Mereka diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan hanya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Niwen, Abob, dan tiga rekannya akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 18 Juni 2015 dengan tuduhan pencucian uang hasil bisnis haram BBM. Abob divonis penjara 4 tahun bersama Danun. Sementara Niwen divonis bebas bersama pesakitan lainnya, Yusri dan Arifin Achmad.
Vonis ringan Abob Cs dan vonis bebas Niwen membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum lanjutan. Hasilnya, Niwen divonis penjara 10 tahun ditambah denda Rp6,6 miliar. Sedangkan Abob hukumannya diperberat menjadi 14 tahun
.Vonis itu ternyata membuat Jaksa belum puas hingga melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 18 Mei 2016, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 16 tahun untuk Niwen ditambah denda Rp6,6 miliar. Abob menjadi 17 tahun, Yusri 15 tahun, dan Dunun 17 tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp72,4 miliar.
Hakim MA yang menyidangkan kasus ini menilai Abob dan rekan merugikan keuangan negara sebesar Rp149.760.938.624.
Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Kadisdik, Gubri Minta Kamsol Benahi Disdik dan Buat Terobosan Baru