Direktur RSUD Rohul, Novil Raykel dan Tiga Orang Lainnya Sandang Status Tersangka Korupsi

- Jumat, 17 Desember 2021 | 13:32 WIB
Penggiringan para tersangka keluar dari seksi tindak pidana khusus (Dodi/HRC)
Penggiringan para tersangka keluar dari seksi tindak pidana khusus (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROHUL - Pihak Kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Salah satunya adalah Direktur RSUD Rohul saat ini, Novil Raykel.

Penyematan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

"Penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, Jumat (17/12).

Hasilnya, kata Ari, penyidik akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Dimana salah satunya adalah Direktur RSUD Rohul saat ini, Novil Raykel

Baca Juga: Perlu Tahu! 5 Jenis Premarital Check Up yang Perlu Dilakukan Calon Suami Istri Sebelum Menikah

4 tersangka kasus korupsi
4 tersangka kasus korupsi (Dodi/HRC)

"Adapun 4 tersangka tersebut masing-masing berinisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG)," sebut Ari.

Keempatnya disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan itu, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Sembari itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara keempatnya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"4 orang tersangka tersebut dititipkan di Polres Rokan Hulu dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik," imbuh Ari Supandi.

Dalam kesempatan itu, Ari meminta segenap masyarakat untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan kepada Kejari Rohul dalam komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Negeri Seribu Suluk tersebut.

"Kita berharap ada perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu," pungkas Ari Supandi.

Baca Juga: BRK Bantu Iuran BPJSK Bagi 5.000 Pekerja Rentan, Gubri: Tepat Sasaran dan Benar

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Terkini

Pembangunan Tiga Jembatan di Rohul Dilanjutkan

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:06 WIB

Penjaga Kebun Ditemukan Membusuk Sendiri di Rumah

Senin, 9 Januari 2023 | 16:49 WIB
X