DPRD Pekanbaru: Kontraktor IPAL Layak Diberi Penalti

- Senin, 13 Desember 2021 | 17:53 WIB
Kondisi pengerjaan Proyek IPAL di Jalan KH Ahmad Dahla
Kondisi pengerjaan Proyek IPAL di Jalan KH Ahmad Dahla

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai bahwa pihak kontraktor proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) layak diberi penalti, Senin (13/12).

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, menurutnya sanksi penalti layak diberikan karena proses pengerjaan yang tak kunjung selesai.

"Pengerjaan proyek galian IPAL ini sudah terlalu lama dan terlambat. Harusnya itu dipenalti itu (kontraktor)," sebut Nofrizal.

Selain itu, kinerja dari kontraktor ini mendapatkan keluhan dari masyarakat sebab menimbulkan banyak dampak buruk dari pengerjaannya. Dampak itu dapat terlihat dengan jelas, yakni jalan yang rusak dan drainase yang tersumbat.

Baca Juga: Diduga Duel Lawan 4 Orang Begal, Pemuda Asal Demak Tewas Dibacok

Lagi-lagi dengan adanya dampak tersebut, Nofrizal menilai bahwa kontraktor layak diberi penalti.

"Sudah melewati jangka waktu pengerjaan, jadi ya dipenalti saja. Ngapain dilama-lama kan. Kalau salah dipenalti, kalau tak becus, diputuskan saja," kata Nofrizal tegas.

Melihat banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian, Nofrizal juga mendesak pihak kontraktor IPAL agar segera menuntaskan dan menyelesaikan pengerjaan.

"Terus terang, pengerjaan galian ini sudah lewat batas dan sudah meresahkan masyarakat. Jadi, kita (DPRD) undang besok pihak kontraktor IPAL, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, hingga Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR," katanya menyudahi.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X