HALUANRIAU.CO, ROHUL - Berikan ancaman kepada keluarga Z (19), korban pemerkosaan yang terjadi di Rokan Hulu Riau. Tiga orang oknum polisi, mulai dari Kanit Reskrim hingga penyidik diperiksa Propam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan tiga yakni Kapolsek Tambusai Utara Iptu RN, Kanit Reskrim Bripka JLG, dan penyidik Bripda RS.
"Besok akan dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan," ucap Wimpiyanto kepada wartawan, dikutip Detik, Rabu (8/12).
Pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut diketahui setelah video berdurasi 2 menit 30 detik, yang berisi percakapan antara dua orang yang diduga anggota Polsek Tambusai Utara tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, dua oknum polisi tersebut berbicara dengan nada tinggi kepada S, suami korban.
"Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian. Lain kali kalau ada masalah, jangan kalian melapor ke kantor ya," kata orang diduga polisi itu.
Sayangnya, wajah dua orang polisi tersebut tidak terlihat jelas di dalam video.
Orang diduga polisi itu kemudian meminta korban dan suaminya datang ke Polsek Tambusai Utara. Jika tidak, mereka diancam akan dijadikan tersangka.
"Kau bawa itu besok, jangan salahkan aku. Kutunggu kalian besok jam 08.00 WIB, lewat dari jam 10.00 WIB, kubuat kalian tersangkanya," ujar pria itu.
Suami korban, S, heran mengapa dirinya diancam.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam," jawab S.