HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Sektor Kampar meringkus tiga orang tersangka dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Ranah, Kecamatan Kampar. Ketiga pelaku diringkus polisi di lokasi yang berbeda.
Tiga pelaku itu masing-masing berinisial MR alias RY (18), warga Jalan Agussalim Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Kemudian DP alias DO (14), warga Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota, dan VA (16) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, yaitu 1 buah BPKB merek Honda Supra X BM 3667 FI atas nama Jamalis dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X BM 4667 FI antara H Jamalis dengan Muhammad Yandi.
Diterangkan Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani, pengungkapan itu bermula pada Selasa (7/12) sekitar pukul 16.00 WIB. "Saat itu korban Muhammad Yanis melaporkan perkara yang diduga tindak pidana pencurian sepeda motor ke Polsek Kampar," ujar Marupa, Rabu (8/12).
Baca Juga: Pemda Bengkalis Diminta Ajukan Pencabutan Izin PT Logo Mas Utama, Ini Alasannya
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Unit Reskrim Polsek Kampar di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di Jalan Tengku Umar.
Dari penangkapan MR, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap pelaku berikutnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan DP dan tersangka VA di depan warung Pecel Lele Podomoro di jalan yang sama.
"Saat diinterogasi, ketiga tersangka ini mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Marupa Sibarani memungkasi.
Baca Juga: Mulai Besok Pemda Kampar Berlakukan Pelayanan Perkantoran Harus Tunjukan Kartu Vaksin
Artikel Terkait
Dua Pengedar Narkoba di Desa Kuntu Kembali Ditangkap Polsek Kampar Kiri