HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Selamatkan Negeri meminta Bupati Bengkalis mengajukan pencabutan izin PT Logo Mas Utama. Perusahaan tersebut dinilai melakukan aktivitas tambang pasir yang telah merusak lingkungan.
Hal itu disampaikan mereka saat melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/12). Dalam aksinya, pendemo menyebut kehadiran perusahaan yang melakukan penambangan pasir dinilai telah membuat masyarakat di Negeri Sri Junjungan itu dirugikan, baik dari segi ekonomi maupun kerusakan pariwisata dan perikanan.
"Kehadiran PT Logo Mas Utama di Kecamatan Rupat Utara sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Maka dari itu kami atas nama Aliansi Selamatkan Negeri melakukan aksi damai ini," ujar Muhammad Jufri selaku Koordinator Lapangan (Korlap).
Para mahasiswa berorasi dan membawa tuntutan kepada Bupati dan DPRD Bengkalis agar segera menyurati Gubernur Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mencabut izin dan memberhentikan operasi penambangan pasir yang dilakukan PT Logo Mas Utama.
Baca Juga: Mulai Besok Pemda Kampar Berlakukan Pelayanan Perkantoran Harus Tunjukan Kartu Vaksin
"Bahwa penambangan pasir dapat merusak biota laut, terumbu karang, habitat dugong dan juga menimbulkan abrasi yang dapat membuat Pulau Beting Aceh, pulau babi dan seluruh Pulau Rupat Utara jadi tenggelam," lanjut Jufri.
Jufri menerangkan, Pulau Rupat adalah Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata. Jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama jelas-jelas berada di Daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Bahwa dengan beroperasinya penambangan pasir PT Logo Mas Utama telah membuat mata pencarian masyarakat nelayan hilang karena mengganggu daerah tangkapan ikan sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat nelayan," imbuh Jufri.
Lebih lanjut, kata dia, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Loga Mas Utama ini bukan hanya berdampak terhadap nelayan di Kabupaten Bengkalis saja. Nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, juga kehilangan mata pencarian.
Selain itu, penambangan pasir laut di laut Rupat yang dilakukan PT Logo Mas Utama telah merusak destinasi Pariwisata ANDALAN Provinsi Riau, yakni Pantai Beting Aceh, pulau babi serta Pantai Rupat Utara.
"Kami akan mengawal masalah ini sampai tuntutan kami ditindak lanjuti. Apabila tuntutan yang kami ajukan tidak disampaikan kepada Gubernur Riau dan kementerian terkait, maka kami akan terus melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi," tutup Jufri.
Baca Juga: TPN KemenPAN-RB Kunjungi Lapas Bangkinang, Kalapas: Kita Miliki 3 Inovasi Unggulan Untuk Raih WBK