HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengamankan seorang pria yang berusaha menyeludupkan narkoba melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku berinisial H itu diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Pengungkapannya itu bermula dari temuan petugas kargo bandara yang mencurigai adanya sebuah kotak kardus yang dikirim lewat salah satu jasa pengiriman barang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/11) lalu.
Atas temuan itu, petugas kargo kemudian berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau guna dilakukan pengecekan.
"Setelah kami cek ke TKP ternyata benar, di dalam kotak kardus yang mencurigakan tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 999,99 gram," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Rabu (8/12).
Selanjutnya disebutkan dia, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, nomor handphone pelaku berhasil didapatkan.
Baca Juga: PUPR Minta Kontraktor IPAL Segera Perbaiki Jalan Rusak
"Kemudian diketahui pelaku berinisial H ini sedang berada di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru. Kita lakukan penangkapan," sebut Robinson seraya mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengirim barang haram itu melalui jasa pengiriman barang JNT.
"Terakhir, akan dikirimkan melalui kargo bandara ke Makassar," sebut perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di Polda Riau itu.
Robinson menuturkan, pelaku sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2 kali. Yang pertama berhasil lolos. Namun yang kedua berhasil tertangkap.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Robinson.
Artikel Terkait
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI
Berkas Perkara Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah di Kelurahan Tirta Siak Bakal Segera Lengkap
Guna Mempererat Silaturahmi, CDN Riau Gelar Media Gathering
Maafkan Pelaku dan Cabut Laporan, Kelanjutan Kasus Pengancaman terhadap Agung Nugroho?
Hakim Diminta Tolak Eksepsi Petinggi Fikasa Group, Jaksa Harap Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Mahasiswi di UNRI Belum Lengkap
Seluruh Pasien Positif Covid-19 Klaster AIS Dinyakatan Sembuh
Jelang Lawan Young Boys di Liga Champions, Ralf Rangnik Panggil 6 Pemain Muda ke Skuad
Firdaus Tunggu Kebijakan dari Pusat Soal Aturan Natal dan Tahun Baru
PUPR Minta Kontraktor IPAL Segera Perbaiki Jalan Rusak